Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL II
Naskah pasal.
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100
Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di
Sumatera
() diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat
(1) Pasal
1 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal1
(1)
Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan
di
Pulau
Sumatera,
Pemerintah
melakukan
pembangunan
Jalan
Tol
di
Sumatera
dari
Bakauheni sampai Banda Aceh.
(2)
Pembangunan
Jalan
Tol
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
Pemerintah
atau
penugasan
kepada
Badan
Usaha
Milik
Negara
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 2
(1)
Dalam
rangka
mempercepat
pembangunan
Jalan
Tol
di
Sumatera
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1,
dilakukan
pengusahaan
24
(dua
puluh
empat) ruas Jalan Tol yang meliputi:
a.
ruas Jalan Tol Medan - Binjai
|
b.
ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya,
c.
ruas Jalan Tol Pekanbaru
- Dumai,
d.
ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar,
e.
ruas Jalan
Tol
Terbanggi Besar
- Pematang
Panggang,
I.
ruas
Jalan
Tol
Pematang Panggang
-
Kayu
Agung,
g.
ruas Jalan Tol Palembang - Tanjung Api - api,
:
h.
ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi:
i. ruas
4-
IL
ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino -
Jambi,
j.
ruas Jalan Tol Jambi - Rengat:
k.
ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru,
IL
ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal
- Rantau
Prapat,
m.
ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran:
n.
ruas Jalan Tol Binjai
- Langsa,
0.
ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe:
Pp.
ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli,
@.
ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh:
r.
ruas Jalan
Tol
Simpang
Indralaya
-
Muara
Enimj
s.
ruas Jalan Tol Muara Enim
- Lahat
- Lubuk
Linggau
t.
ruas
Jalan
Tol
Lubuk
Linggau
-
Curup
-
Bengkulu,
u.
ruas
Jalan
Tol
Pekanbaru
-
Bangkinang
-
Payakumbuh - Bukit Tinggi:
V.
ruas Jalan Tol Bukit Tinggi - Padang Panjang -
Lubuk Alung - Padang:
w.
ruas Jalan
Tol Tebing Tinggi
-
P.
Siantar
-
Prapat - Tarutung - Sibolga, dan
x.
ruas Jalan Tol Batu Ampar
- Muka Kuning
-
Bandara Hang Nadim.
(2)
Dalam pengusahaan 24
(dua puluh
empat)
ruas
Jalan
Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Pemerintah
menugaskan
PT.
Hutama
Karya
(Persero).
.
(3) Penugasan
.5-
(8)
Penugasan pengusahaan kepada PT Hutama Karya
(Persero)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
meliputi
' pendanaan,
perencanaan
teknis,
pelaksanaan
konstruksi,
pengoperasian,
dan
pemeliharaan.
3.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1)
Pengusahaan tahap pertama didahulukan terhadap
8 (delapan) ruas Jalan Tol, yaitu:
a.
ruas Jalan Tol Medan - Binjai,
b.
ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya:
c.
ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai:
d.
ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar:
e.
ruas Jalan
Tol
Terbanggi
Besar
-
Pematang
Panggang:
f.
ruas Jalan
Tol
Pematang
Panggang
- Kayu
Agung,
&
ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-apis dan
h.
ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi.
(2)
Pengoperasian
dan
pemeliharaan
ruas Jalan
Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
|
paling lambat akhir tahun 2019.
:
(8)
Dalam
.
.6..
(3)
Dalam hal Pengoperasian dan pemeliharaan tidak
dapat
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
melakukan evaluasi
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
melakukan
langkah-langkah
penyelesaian.
Pasal 2B
Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan
evaluasi
atas
pengusahaan
Jalan
Tol
sebagaimana
dimaksud
dalam
PASAL 2A
Naskah pasal.
PASAL 2B
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Peraturan
|
.2-
|
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol (, )
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol (, )
3.
Peraturan
Presiden Nomor
100 Tahun
2014
tentang
Percepatan
Pembangunan
Jalan
Tol
di
Sumatera
():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
' PERATURAN PRESIDEN TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
PRESIDEN
NOMOR
100
TAHUN
2014
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI
SUMATERA.
Pasal1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100
Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di
Sumatera
() diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat
(1) Pasal
1 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal1
(1)
Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan
di
Pulau
Sumatera,
Pemerintah
melakukan
pembangunan
Jalan
Tol
di
Sumatera
dari
Bakauheni sampai Banda Aceh.
(2)
Pembangunan
Jalan
Tol
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
Pemerintah
atau
penugasan
kepada
Badan
Usaha
Milik
Negara
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal2
(1)
Dalam
rangka
mempercepat
pembangunan
Jalan
Tol
di
Sumatera
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1,
dilakukan
pengusahaan
24
(dua
puluh
empat) ruas Jalan Tol yang meliputi:
a.
ruas Jalan Tol Medan - Binjai
|
b.
ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya,
c.
ruas Jalan Tol Pekanbaru
- Dumai,
d.
ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar,
e.
ruas Jalan
Tol
Terbanggi Besar
- Pematang
Panggang,
I.
ruas
Jalan
Tol
Pematang Panggang
-
Kayu
Agung,
g.
ruas Jalan Tol Palembang - Tanjung Api - api,
:
h.
ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi:
i. ruas
4-
IL
ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino -
Jambi,
j.
ruas Jalan Tol Jambi - Rengat:
k.
ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru,
IL
ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal
- Rantau
Prapat,
m.
ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran:
n.
ruas Jalan Tol Binjai
- Langsa,
0.
ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe:
Pp.
ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli,
@.
ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh:
r.
ruas Jalan
Tol
Simpang
Indralaya
-
Muara
Enimj
s.
ruas Jalan Tol Muara Enim
- Lahat
- Lubuk
Linggau
t.
ruas
Jalan
Tol
Lubuk
Linggau
-
Curup
-
Bengkulu,
u.
ruas
Jalan
Tol
Pekanbaru
-
Bangkinang
-
Payakumbuh - Bukit Tinggi:
V.
ruas Jalan Tol Bukit Tinggi - Padang Panjang -
Lubuk Alung - Padang:
w.
ruas Jalan
Tol Tebing Tinggi
-
P.
Siantar
-
Prapat - Tarutung - Sibolga, dan
x.
ruas Jalan Tol Batu Ampar
- Muka Kuning
-
Bandara Hang Nadim.
(2)
Dalam pengusahaan 24
(dua puluh
empat)
ruas
Jalan
Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Pemerintah
menugaskan
PT.
Hutama
Karya
(Persero).
.
(3) Penugasan
.5-
(8)
Penugasan pengusahaan kepada PT Hutama Karya
(Persero)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
meliputi
' pendanaan,
perencanaan
teknis,
pelaksanaan
konstruksi,
pengoperasian,
dan
pemeliharaan.
3.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1)
Pengusahaan tahap pertama didahulukan terhadap
8 (delapan) ruas Jalan Tol, yaitu:
a.
ruas Jalan Tol Medan - Binjai,
b.
ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya:
c.
ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai:
d.
ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar:
e.
ruas Jalan
Tol
Terbanggi
Besar
-
Pematang
Panggang:
f.
ruas Jalan
Tol
Pematang
Panggang
- Kayu
Agung,
&
ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-apis dan
h.
ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi.
(2)
Pengoperasian
dan
pemeliharaan
ruas Jalan
Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
|
paling lambat akhir tahun 2019.
:
(8)
Dalam
.
.6..
(3)
Dalam hal Pengoperasian dan pemeliharaan tidak
dapat
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
melakukan evaluasi
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
melakukan
langkah-langkah
penyelesaian.
Pasal 2B
Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan
evaluasi
atas
pengusahaan
Jalan
Tol
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2A
dan/atau
berdasarkan
kebutuhan
4. Ketentuan ayat
(3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal4
(1)
PT
Hutama
Karya
(Persero)
dalam
pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dapat
bekerja sama
dengan
pihak
lain
melalui
pembentukan anak perusahaan.
(2)
Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero)
menjadi pemegang saham mayoritas.
:
(3) Apabila
7
(8)
Apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan,
PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak
pengusahaan Jalan
Tol kepada anak perusahaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
dan/atau
pihak
lain
atas
persetujuan
Menteri
Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat
setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
5. Ketentuan ayat (I) Pasal
11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 11
Naskah pasal.
PASAL 24
(1)
Pengusahaan tahap pertama didahulukan terhadap
8 (delapan) ruas Jalan Tol, yaitu:
a.
ruas Jalan Tol Medan - Binjai,
b.
ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya:
c.
ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai:
d.
ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar:
e.
ruas Jalan
Tol
Terbanggi
Besar
-
Pematang
Panggang:
f.
ruas Jalan
Tol
Pematang
Panggang
- Kayu
Agung,
&
ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-apis dan
h.
ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi.
(2)
Pengoperasian
dan
pemeliharaan
ruas Jalan
Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
|
paling lambat akhir tahun 2019.
:
(8)
Dalam
.
.6..
(3)
Dalam hal Pengoperasian dan pemeliharaan tidak
dapat
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
melakukan evaluasi
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
melakukan
langkah-langkah
penyelesaian.
Pasal 2B
Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan
evaluasi
atas
pengusahaan
Jalan
Tol
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2A
dan/atau
berdasarkan
kebutuhan
4. Ketentuan ayat
(3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal4
(1)
PT
Hutama
Karya
(Persero)
dalam
pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dapat
bekerja sama
dengan
pihak
lain
melalui
pembentukan anak perusahaan.
(2)
Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero)
menjadi pemegang saham mayoritas.
:
(3) Apabila
7
(8)
Apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan,
PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak
pengusahaan Jalan
Tol kepada anak perusahaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
dan/atau
pihak
lain
atas
persetujuan
Menteri
Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat
setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
5. Ketentuan ayat (I) Pasal
11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Menteri,
kepala
lembaga,
gubernur,
dan/atau
bupati
memberikan
dukungan
untuk
percepatan
pembangunan
Jalan
Tol
di
Sumatera
dan
pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Dukungan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dituangkan
dalam
bentuk
kesepahaman
(service
level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero)
. dengan
menteri,
kepala
lembaga,
gubernur,
dan/atau bupati terkait.
|
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar..
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
— ini — dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.