PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2015

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan …

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. BAB … BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

c. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;

d. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;

e. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; f. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;

g. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;

h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; j. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;

k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;

m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

n. Staf Ahli Bidang Hukum. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

d. d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;

c. penyusunan …

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan perdesaan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal …

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggara- kan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk;

b. pelaksanaan …

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan transmigrasi.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;

c. c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal …

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi;

b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Kesebelas Staf Ahli

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan dan kemasyarakatan.

(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan ekonomi lokal.

(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan wilayah.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum. Bagian … Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional

PASAL 34

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 35

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 36

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA

PASAL 37

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

PASAL 38

BAB IV TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 39

BAB IV TATA KERJA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

PASAL 40

BAB IV TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 41

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organsiasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 42

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 43

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 44

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 45

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENDANAAN

PASAL 46

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN

PASAL 47

BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 48

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir … terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pembangungan Daerah Tertinggal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 49

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pembangungan Daerah Tertinggal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB … BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. Ketentuan mengenai Kementerian Pembangungan Daerah Tertinggal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan

b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, sepanjang mengatur mengenai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 51

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon