PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun
2012
tentang
Kewajiban
Pelayanan
Publik
dan
Subsidi
Angkutan
Perintis
Bidang
Perkeretaapian,
Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta
Perawatan
dan
Pengoperasian
Prasarana
Perkeretaapian
Milik Negara, (), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 7 dan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
2.
Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation)
adalah
kewajiban
Pemerintah
untuk
memberikan
pelayanan angkutan kereta
api kepada masyarakat
dengan tarif yang terjangkau.
3.
Angkutan Pelayanan Kelas Ekonomi adalah angkutan
orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian
sesuai
dengan
standar
pelayanan
minimum.
4.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau
badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
5. Badan
-a-
5.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN
adalah
badan
usaha
yang
seluruh
atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan
secara
langsung
yang
berasal
dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.
6.
Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
7.
Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah adalah yang
memegang
kekuasaan
pemerintah
negara
Republik
Indonesia
yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat
DIPA
adalah
dokumen
pelaksanaan
anggaran — yang
disusun
oleh — Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
2.
Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal2
(1)
Dalam
rangka
menyediakan
pelayanan
angkutan
kereta
api kepada masyarakat dengan
tarif yang
terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation).
(2)
Dalam
hal
masyarakat
dinilai
belum
mampu
membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi
dengan
Menteri
Keuangan
menetapkan
tarif
angkutan penumpang kelas ekonomi.
(3) Selisih
(8)
Selisih
antara
tarif yang ditetapkan
oleh
menteri
dengan
tarif yang
ditetapkan
oleh
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
menjadi
tanggung
jawab
Pemerintah
dalam
bentuk
Kewajiban
Pelayanan
Publik (public service obligation).
(4
Menteri
menetapkan
pedoman
perhitungan
tarif
dalam
penyelenggaraan
angkutan
Kewajiban
Pelayanan
Publik
(public
service
obligation)
oleh
Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.
3.
Ketentuan
Pasal 4 diubah,
schingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal4
(1)
Menteri menugaskan BUMN
penyelenggara
sarana
perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation).
(2)
Dalam
melaksanakan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian
dapat
bekerjasama
dengan
badan
usaha lain.
(8)
Penugasan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
4.
Ketentuan
Pasal
9
diubah,
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal9
(1)
Menteri menugaskan BUMN
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
untuk menyelenggarakan
angkutan
perintis bidang perkeretaapian.
(2) Dalam
(2)
Dalam
melaksanakan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian
dapat
bekerjasama
dengan
badan
usaha lain.
5.
Ketentuan
Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut
:
Pasal 23
BUMN
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
dan/atau
Badan
Usaha
yang
melaksanakan
penyelenggaraan
Kewajiban
Pelayanan
Publik
(public
service
obligation)
dan/atau subsidi angkutan perintis perkeretaapian wajib
melaksanakan
pencatatan
penyaluran
dana
penyelenggaraan
Kewajiban
Pelayanan
Publik
(public
service
obligation)
dan/atau
biaya
penyelenggaraan
subsidi angkutan
perintis bidang perkeretaapian sesuai
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
6. Ketentuan Pasal 26 diubah,
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
Penyelenggaraan
Kewajiban
Pelayanan
Publik
(public
service
obligation),
penyelenggaraan
angkutan
perintis
perkeretaapian,
penggunaan
prasarana
perkeretaapian
milik negara, perawatan dan
pengoperasian
prasarana
perkeretaapian
milik
negara
yang
dilaksanakan
oleh
badan
usaha,
dilakukan
pemeriksaan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Diantara
7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan
1 (satu) pasal
yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Dalam
hal
hasil
pemeriksaan — terhadap
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service
obligation)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
26,
dinyatakan
bahwa
Pemerintah
telah
membayarkan
lebih
besar
kepada
badan
usaha
penyelenggara,
kelebihan
pembayaran
dimaksud
disetorkan
ke
kas
negara
oleh
badan
usaha
penyelenggara,
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam — hal
hasil
pemeriksaan
— terhadap
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service
obligation)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
26,
dinyatakan
bahwa
Pemerintah
telah
membayarkan
lebih
kecil
kepada
badan
usaha
penyelenggara,
kekurangan
pembayaran
kepada
badan
usaha
penyelenggara
tersebut
diusulkan
untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Tahun
2012
tentang
Kewajiban
Pelayanan
Publik
dan
Subsidi
Angkutan
Perintis
Bidang
Perkeretaapian,
Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta
Perawatan
dan
Pengoperasian
Prasarana
Perkeretaapian
Milik Negara, (), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 7 dan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
2.
Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation)
adalah
kewajiban
Pemerintah
untuk
memberikan
pelayanan angkutan kereta
api kepada masyarakat
dengan tarif yang terjangkau.
3.
Angkutan Pelayanan Kelas Ekonomi adalah angkutan
orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian
sesuai
dengan
standar
pelayanan
minimum.
4.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau
badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
5. Badan
-a-
5.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN
adalah
badan
usaha
yang
seluruh
atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan
secara
langsung
yang
berasal
dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.
6.
Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
7.
Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah adalah yang
memegang
kekuasaan
pemerintah
negara
Republik
Indonesia
yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat
DIPA
adalah
dokumen
pelaksanaan
anggaran — yang
disusun
oleh — Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
2.
Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal2
(1)
Dalam
rangka
menyediakan
pelayanan
angkutan
kereta
api kepada masyarakat dengan
tarif yang
terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation).
(2)
Dalam
hal
masyarakat
dinilai
belum
mampu
membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi
dengan
Menteri
Keuangan
menetapkan
tarif
angkutan penumpang kelas ekonomi.
(3) Selisih
(8)
Selisih
antara
tarif yang ditetapkan
oleh
menteri
dengan
tarif yang
ditetapkan
oleh
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
menjadi
tanggung
jawab
Pemerintah
dalam
bentuk
Kewajiban
Pelayanan
Publik (public service obligation).
(4
Menteri
menetapkan
pedoman
perhitungan
tarif
dalam
penyelenggaraan
angkutan
Kewajiban
Pelayanan
Publik
(public
service
obligation)
oleh
Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.
3.
Ketentuan
Pasal 4 diubah,
schingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal4
(1)
Menteri menugaskan BUMN
penyelenggara
sarana
perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation).
(2)
Dalam
melaksanakan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian
dapat
bekerjasama
dengan
badan
usaha lain.
(8)
Penugasan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
4.
Ketentuan
Pasal
9
diubah,
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal9
(1)
Menteri menugaskan BUMN
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
untuk menyelenggarakan
angkutan
perintis bidang perkeretaapian.
(2) Dalam
(2)
Dalam
melaksanakan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian
dapat
bekerjasama
dengan
badan
usaha lain.
5.
Ketentuan
Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut
:
Pasal 23
BUMN
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
dan/atau
Badan
Usaha
yang
melaksanakan
penyelenggaraan
Kewajiban
Pelayanan
Publik
(public
service
obligation)
dan/atau subsidi angkutan perintis perkeretaapian wajib
melaksanakan
pencatatan
penyaluran
dana
penyelenggaraan
Kewajiban
Pelayanan
Publik
(public
service
obligation)
dan/atau
biaya
penyelenggaraan
subsidi angkutan
perintis bidang perkeretaapian sesuai
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
6. Ketentuan Pasal 26 diubah,
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
Penyelenggaraan
Kewajiban
Pelayanan
Publik
(public
service
obligation),
penyelenggaraan
angkutan
perintis
perkeretaapian,
penggunaan
prasarana
perkeretaapian
milik negara, perawatan dan
pengoperasian
prasarana
perkeretaapian
milik
negara
yang
dilaksanakan
oleh
badan
usaha,
dilakukan
pemeriksaan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Diantara
7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan
1 (satu) pasal
yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Dalam
hal
hasil
pemeriksaan — terhadap
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service
obligation)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
26,
dinyatakan
bahwa
Pemerintah
telah
membayarkan
lebih
besar
kepada
badan
usaha
penyelenggara,
kelebihan
pembayaran
dimaksud
disetorkan
ke
kas
negara
oleh
badan
usaha
penyelenggara,
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam — hal
hasil
pemeriksaan
— terhadap
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service
obligation)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
26,
dinyatakan
bahwa
Pemerintah
telah
membayarkan
lebih
kecil
kepada
badan
usaha
penyelenggara,
kekurangan
pembayaran
kepada
badan
usaha
penyelenggara
tersebut
diusulkan
untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.