PERPRES NOMOR 125 TAHUN 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:125
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

SN
#
:
N
&

29x
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun
2012
tentang
Penyediaan,
Pendistribusian,
dan
Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi
Jalan diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat
(3) diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (, ):
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(,
),
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (, ):
5.
Peraturan
Presiden
Nomor
64
Tahun
2012
tentang
Penyediaan,
Pendistribusian,
dan
Penetapan
Harga
Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan ():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
PRESIDEN
NOMOR
64
TAHUN
2012
TENTANG — PENYEDIAAN,
PENDISTRIBUSIAN,
DAN
PENETAPAN
HARGA
BAHAN | BAKAR
GAS
UNTUK
TRANSPORTASI JALAN.
Pasal 1

SN
#
:
N
&

29x
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun
2012
tentang
Penyediaan,
Pendistribusian,
dan
Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi
Jalan diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat
(3) diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas
yang
diperuntukkan
bagi
kendaraan
bermotor
untuk transportasi jalan berupa CNG.
(2) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas
berupa CNG sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(8) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan
oleh
Menteri
setelah
mendapatkan
pertimbangan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.
2.
Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 5 dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 6

TN|
Ie
ta

Pasal 6
(1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas
berupa CNG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melakukan penunjukan langsung
kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi ketentuan:
a.
memiliki sarana dan
fasilitas penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG,
dan
b.
jaminan ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa
CNG
(4) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
Badan
Usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi gas bagi
kendaraan bermotor untuk transportasi jalan dari
Menteri.
(5) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
Badan
Usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha
Niaga Bahan Bakar Gas dan memenuhi persyaratan
penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penunjukan langsung kepada Badan Usaha diatur
dengan Peraturan Menteri
5. Ketentuan

SN
3
)
&4

5.
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 7

(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar
Gas
berupa CNG
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6 meliputi pembangunan sarana dan
fasilitas
distribusi
dan/atau
pembangunan
dan
pengoperasian SPBG.
(2) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
oleh
Badan Usaha
Milik
Negara
dapat
dilakukan
dengan
menggunakan
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
dan/atau
Anggaran
Badan
Usaha
Milik
Negara
yang
mendapatkan
penugasan.
(3) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
oleh
Badan
Usaha
dilakukan
dengan
menggunakan
Anggaran
Badan
Usaha
yang
mendapatkan penunjukan langsung.
(4) Dalam
hal
pembangunan
SPBG
menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pembangunan SPBG dapat
dilaksanakan
berdasarkan
tahun
jamak
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan
1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7A

3 RT
£Ai
presicen
Rep
InBONesiA

Pasal 7A
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan dan
pendistribusian
Bahan
Bakar
Gas
berupa
CNG,
menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur,
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya:
a.
melakukan
percepatan
proses
perizinan
dan
pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG,
b.
mendorong penggunaan Bahan Bakar Gas berupa
CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor
angkutan penumpang umum, dan
c.
melakukan
sosialisasi
penggunaan
Bahan
Bakar
Gas berupa CNG.
7.
Ketentuan

PASAL 8

ayat
(2) dihapus sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam
rangka
penyediaan
dan
pendistribusian
Bahan Bakar Gas, Menteri menetapkan harga jual
eceran CNG.
(2) Dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

PEN
Fe ,
PRESIDEN
REPUSLIK
IRDONESIA
9.
Pasal 9
(1) Pemerintah
memberikan
bantuan
Konverter
Kit
secara gratis untuk kendaraan dinas dan kendaraan
bermotor
angkutan
penumpang
umum
berikut
pemasangannya
secara
bertahap
sesuai
dengan
daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian
Bahan
Bakar
Gas
berupa
CNG
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian
bantuan
secara
gratis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya1 (satu)
kali.
9.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 10

(1) Penyediaan dan pemasangan
Konverter
Kit untuk
kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan
penumpang umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
9
dilaksanakan
oleh
Badan
Usaha
Milik
Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk
kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan
penumpang umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan
dengan
menggunakan
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
dan/atau
Anggaran
Badan
Usaha
Milik
Negara
yang
mendapatkan penugasan.
(8) Dalam

PAN
Ea
Na
L”074
to,£

(3) Dalam hal penyediaan dan pemasangan Konverter
Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor
angkutan
penumpang
umum
menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
penyediaan
dan
pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas
dan
kendaraan
bermotor
angkutan
penumpang
umum
dapat
dilaksanakan
berdasarkan
tahun
jamak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
7.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 17

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian mengatur persyaratan
teknis
rangkaian komponen Konverter Kit.
9.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

at 2
Y2.
9?

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.