Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Liguefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya
yang
pada
dasarnya
terdiri
atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
2. Kapal
&
2.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung
lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan
ikan,
mendukung
operasi
penangkapan
ikan,
pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan
ikan,
pelatihan
perikanan,
dan
penelitian/eksplorasi
perikanan.
3.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan
penangkapan
ikan
untuk
memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan Kapal
Perikanan berukuran
paling besar 5
(lima) gross ton
(G1).
4.
Tabung
Khusus
LPG
untuk
Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Tabung Khusus
LPG adalah tabung LPG yang digunakan untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan desain dan/atau
material khusus.
5.
Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya
disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang
digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas
pada Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang terdiri
atas
pipa
penyaluran,
pengatur,
pencampur,
serta
peralatan lainnya.
6.
Badan
Usaha
adalah
perusahaan
berbentuk
badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
bekerja
dan
berkedudukan
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Harga
Patokan
LPG
untuk
Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Harga Patokan
LPG
PEN
&
IN,
SN,
sK
LYo"
LPG adalah harga yang didasarkan pada harga indeks
pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan
ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan
margin usaha yang wajar.
8.
Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan
dalam
bentuk
formula
dan
mengacu
pada
harga
propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh
Saudi Aramco Contract Price.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
PASAL 2
Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan
Kecil
ditujukan
untuk
Kapal
Perikanan bagi Nelayan
Kecil yang menggunakan mesin
motor
tempel
dan/atau
mesin
dalam
yang
beroperasi
harian.
BAB II
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL
PASAL 3
BAB II: PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (, ):
3.
Undang-Undang
.
N,
Fa
t
1
PRESIDEN
REpUSLIK
INSONESIA
22
3. Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
2004
tentang
Perikanan (,
)
sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(,
):
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(,
),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENYEDIAAN,
PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIOUEFIED
PETROLEUM
GAS
UNTUK
KAPAL
PERIKANAN
BAGI
NELAYAN KECIL.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Liguefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya
yang
pada
dasarnya
terdiri
atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
2. Kapal
&
2.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung
lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan
ikan,
mendukung
operasi
penangkapan
ikan,
pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan
ikan,
pelatihan
perikanan,
dan
penelitian/eksplorasi
perikanan.
3.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan
penangkapan
ikan
untuk
memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan Kapal
Perikanan berukuran
paling besar 5
(lima) gross ton
(G1).
4.
Tabung
Khusus
LPG
untuk
Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Tabung Khusus
LPG adalah tabung LPG yang digunakan untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan desain dan/atau
material khusus.
5.
Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya
disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang
digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas
pada Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang terdiri
atas
pipa
penyaluran,
pengatur,
pencampur,
serta
peralatan lainnya.
6.
Badan
Usaha
adalah
perusahaan
berbentuk
badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
bekerja
dan
berkedudukan
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Harga
Patokan
LPG
untuk
Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Harga Patokan
LPG
PEN
&
IN,
SN,
sK
LYo"
LPG adalah harga yang didasarkan pada harga indeks
pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan
ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan
margin usaha yang wajar.
8.
Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan
dalam
bentuk
formula
dan
mengacu
pada
harga
propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh
Saudi Aramco Contract Price.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 2
Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan
Kecil
ditujukan
untuk
Kapal
Perikanan bagi Nelayan
Kecil yang menggunakan mesin
motor
tempel
dan/atau
mesin
dalam
yang
beroperasi
harian.
BAB II
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL
Pasal 3
(1) Penyediaan
dan
pendistribusian
LPG
untuk
Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan
Kecil
dilaksanakan
secara
bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penetapan
daerah
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
Menteri
setelah
mendapatkan
pertimbangan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kelautan dan perikanan.
Pasal 4
TA
ng.»
&to.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan
penyediaan
dan
pendistribusian
LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
ayat
(1)
diawali
dengan
pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah
berupa:
a.
mesin kapal,
b.
Konverter Kit serta pemasangannya, dan
c.
Tabung Khusus LPG beserta isinya.
(2) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(8) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan penugasan dari Menteri.
PASAL 5
BAB II: PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
(1) Paket perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam
hal Standar
Nasional
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
belum
tersedia,
dapat
menggunakan
standar
atau
spesifikasi
teknis
yang
disetujui
oleh
Menteri
setelah
berkoordinasi
dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian.
PASAL 6
BAB II: PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
Menteri menetapkan ketersediaan,
alokasi,
serta standar
dan mutu (spesifikasi) LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan
Kecil
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
penggunaan
LPG untuk
Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan
Kecil.
BAB III
el.
PRESIDEN
REpusIIK
INDONESIA
Ga
BAB III
PERENCANAAN VOLUME KEBUTUHAN TAHUNAN,
HARGA PATOKAN LPG, HARGA INDEKS PASAR LPG, DAN
HARGA JUAL ECERAN LPG UNTUK KAPAL PERIKANAN
BAGI NELAYAN KECIL
PASAL 7
BAB III: PERENCANAAN VOLUME KEBUTUHAN TAHUNAN,
(1) Dalam
rangka
pelaksanaan
penyediaan
dan
pendistribusian
LPG
untuk
Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan Kecil, Menteri menetapkan:
a.
perencanaan volume kebutuhan tahunan LPG untuk
Kapal
Perikanan
bagi
Nelayan
Kecil
setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kelautan
dan
perikanan, dan
b.
Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual
Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan
Kecil.
(2) Menteri menetapkan Harga Patokan LPG sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
setelah
mendapatkan
pertimbangan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 8
BAB III: PERENCANAAN VOLUME KEBUTUHAN TAHUNAN,
LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil diberikan
subsidi per kilogram yang merupakan pengeluaran Negara
yang dihitung dari selisih kurang antara Harga Jual Eceran
LPG per kilogram
setelah dikurangi
Pajak Pertambahan
Nilai dan margin agen dengan Harga Patokan LPG.
PASAL 9
BAB III: PERENCANAAN VOLUME KEBUTUHAN TAHUNAN,
ag N,
#
)
2 k E
&,
£
aga
Pasal 9
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyediaan
anggaran,
penghitungan,
pembayaran, dan
pertanggung-
jawaban subsidi LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan
peraturan
menteri
yang
menyelanggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB IV
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
PASAL 10
BAB IV: PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh
Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari
Menteri.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melakukan penunjukan langsung kepada
Badan
Usaha
untuk
melakukan
penyediaan
dan
pendistribusian LPG.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
wajib memenuhi ketentuan:
a.
memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas
pengolahan,
penyimpanan,
dan
distribusi LPG
di
dalam negeri: dan
b.
jaminan ketersediaan LPG.
PASAL 11
BAB IV: PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 wajib memiliki Izin Usaha Niaga
LPG
dan
memenuhi
persyaratan
penugasan
atau
penunjukan langsung dari Menteri.
PASAL 12
BAB IV: PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
55
, K
)
Pasal 12
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
bertanggung
jawab
atas
kelancaran pelaksanaan
penyediaan dan
pendistribusian
LPG
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal
1
Menteri melakukan pembinaan
lan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan penyediarh dan pendistribusian LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
1
Pada saat Peraturan PresidenJini
mulai berlaku:
a.
Penyediaan
dan
pendistribksian
LPG
untuk
Kapal
Perikanan
bagi Nelayan
Kecll sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
4
dan
Pagal
10
dilaksanakan
dengan
tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah tangga dan
usaha
mikro
sampai
dngan
tersedianya
Tabung
Khusus LPG.
b. Penggunaan
PSN
EF
1
8 Ie
OT
-9.
b.
Penggunaan tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah
tangga dan usaha mikro sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat dilakukan paling lama sampai dengan
tanggal 31 Desember 2018.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
penyediaan
dan
pendistribusian
LPG
untuk
Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil sampai dengan tanggal 31
Desember 2015 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai
berikut:
a.
pengadaan
isi ulang LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan
Kecil
dilaksanakan
dengan
menggunakan
alokasi LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga
dan usaha mikro pada tahun 2015, dan
b.
penetapan
dan
penghitungan
Harga
Patokan
LPG,
Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil mengikuti
mekanisme
penetapan
dan
penghitungan
Harga
Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual
Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga
dan usaha mikro pada tahun 2015.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
5Cb
3?.
Lo,
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.