PERPRES NOMOR 142 TAHUN 2015

TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:142
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai . . . 2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 3.

Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam . . . (3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada organisasi kementerian/lembaga yang lama. (2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Ketenagakerjaan lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan. (3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Ketenagakerjaan lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.

PASAL 9

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila . . . (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 302 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN 142 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp19.360.000,00 2. 16 Rp14.131.000,00 3. 15 Rp10.315.000,00 4. 14 Rp 7.529.000,00 5. 13 Rp 6.023.000,00 6. 12 Rp 4.819.000,00 7. 11 Rp 3.855.000,00 8. 10 Rp 3.352.000,00 9. 9 Rp 2.915.000,00 10. 8 Rp 2.535.000,00 11. 7 Rp 2.304.000,00 12. 6 Rp 2.095.000,00 13. 5 Rp 1.904.000,00 14. 4 Rp 1.814.000,00 15. 3 Rp 1.727.000,00 16. 2 Rp 1.645.000,00 17. 1 Rp 1.563.000,00 , ttd. JOKO WIDODO