PERPRES NOMOR 144 TAHUN 2015

BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN, WAKIL SEKRETARIS PRIBADI PRESIDEN, ASISTEN, DAN PEMBANTU ASISTEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:144
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil
Sekretaris
Pribadi
Presiden,
Asisten,
dan
Pembantu
Asisten
diberikan Hak Keuangan setiap bulan

PASAL 2

Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Asisten Utusan Khusus Presiden,
b. Asisten Staf Khusus Presiden, dan
c.
Asisten Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan
Khusus Presiden,
Staf Khusus
Presiden, dan Staf Khusus
Wakil Presiden (), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2015 (),
MEMUTUSKAN
..

Pa 2
g
Haz
,
Ex
ye

-..2
-
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BESARAN HAK KEUANGAN
BAGI
STAF
KHUSUS
PRESIDEN,
STAF
KHUSUS
WAKIL
PRESIDEN, WAKIL SEKRETARIS PRIBADI PRESIDEN, ASISTEN,
DAN PEMBANTU ASISTEN
Pasal
1
Kepada Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil
Sekretaris
Pribadi
Presiden,
Asisten,
dan
Pembantu
Asisten
diberikan Hak Keuangan setiap bulan
Pasal 2
Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Asisten Utusan Khusus Presiden,
b. Asisten Staf Khusus Presiden, dan
c.
Asisten Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 3
Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 terdiri
atas:
a.
Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden, dan
b. Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden.
Pasal 4
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1
adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
Pasal

2
2
EN
&

-
3

PASAL 5

(1) Hak
keuangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4
merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah
termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan
Kinerja, dan
Pajak Penghasilan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Staf
Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris
Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal
dari Pegawai
Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak
keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai
Negeri.

PASAL 6

Pajak
Penghasilan
atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
4
dilaksanakan
sesuai
peraturan
perundang-
undangan

PASAL 7

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan
terhitung mulai bulan Januari 2016.

PASAL 8

Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
bagi
pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Menteri
Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, baik secara bersama-
sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.

PASAL 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar..

PSA
5 h N
53

1072
29,
PRESIDEN
RepusiiK
INOONESIA
La.
Agar
setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.