PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara
(, ):
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (, ):
4. Keputusan.
("014
peesioen
Ta
4.
Keputusan
Presiden
Nomor
103
Tahun
2001
tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2013 ()
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN
ATAS
KEPUTUSAN
PRESIDEN
NOMOR
103
TAHUN
2001
TENTANG
KEDUDUKAN,
TUGAS,
FUNGSI,
KEWENANGAN,
SUSUNAN
ORGANISASI,
DAN
TATA
KERJA
LEMBAGA
PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Pasal 1
Keputusan
Presiden
Nomor
103
Tahun
2001
tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
telah beberapa kali diubah dengan:
a. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002,
b. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002,
c.
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003,
d. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004,
e. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005,
f
Peraturan
.
PN
s
L"0
f£.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, dan
g.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 (),
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 115
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(2) Khusus Kepala pada:
a. Badan Standardisasi Nasional:
b. Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
c. Lembaga Sandi Negara, dan
d. Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional,
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
.
FTA
ta
Y
sg
N
No,
Presiden
REPUSLIK INDONESIA
aa
Ba