Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan
Kilang
Minyak
di
Dalam
Negeri
yang
selanjutnya disebut Pembangunan Kilang Minyak adalah
pembangunan
kilang
minyak
baru
beserta
fasilitas
pendukungnya di dalam negeri.
2.
Pengembangan
Kilang
Minyak
di
Dalam
Negeri
yang
selanjutnya
disebut
Pengembangan
Kilang
Minyak
adalah penambahan fasilitas kilang minyak yang telah
beroperasi.
3.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari minyak bumi.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah
yang memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia
yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Badan
Usaha
adalah
perusahaan
berbentuk
badan
hukum yang menjalankan
jenis
usaha yang
bersifat
tetap,
terus
menerus,
dan
didirikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan
serta
bekerja
dan
berkedudukan
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kerja Sama
-a-
6.
Kerja
Sama
Pemerintah
dan
Badan
Usaha
yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara
Pemerintah
dan
Badan
Usaha
dalam
penyediaan
infrastruktur
untuk
kepentingan
umum
dengan
mengacu
pada
spesifikasi
yang
telah
ditetapkan
sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/
badan usaha
milik negara/badan usaha
milik daerah,
yang
sebagian
atau
seluruhnya menggunakan sumber
daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian
risiko diantara para pihak.
7.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala
daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik
daerah
sebagai
penyedia
atau
penyelenggara
infrastruktur
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.
8.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut
Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang
didirikan
oleh
Badan
Usaha
pemenang
lelang
atau
ditunjuk langsung.
9.
Penanggung Jawab Kegiatan yang selanjutnya disingkat
PJK adalah badan usaha milik negara yang menyiapkan
dokumen
perencanaan,
dokumen
pelaksanaan
pengadaan, dan penanggung jawab,
serta pengawasan
pembangunan.
10.
Izin
Usaha
Pengolahan
adalah
izin
yang
diberikan
kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan
Minyak Bumi untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak
sebagai produk utama.
11, Anggaran
Il.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi
PASAL 2
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman
dalam
pelaksanaan
Pembangunan
Kilang
Minyak
dan
Pengembangan
Kilang Minyak dalam
rangka
mewujudkan
ketahanan
energi nasional melalui peningkatan penyediaan
Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya secara terintegrasi.
BAB II
PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
KILANG MINYAK
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (, ):
3.
Undang-Undang
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha
Milik
Negara
(, ):
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (, ):
5.
Peraturan
Presiden
Nomor
78
Tahun
2010
tentang
Penjaminan
Infrastruktur
dalam
Proyek
Kerja
Sama
Pemerintah
dengan
Badan
Usaha
yang
Dilakukan
Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur,
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja
Sama
Pemerintah
dengan
Badan
Usaha
dalam
Penyediaan
Infrastruktur
():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG — PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI
DALAM NEGERI.
BABI
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan
Kilang
Minyak
di
Dalam
Negeri
yang
selanjutnya disebut Pembangunan Kilang Minyak adalah
pembangunan
kilang
minyak
baru
beserta
fasilitas
pendukungnya di dalam negeri.
2.
Pengembangan
Kilang
Minyak
di
Dalam
Negeri
yang
selanjutnya
disebut
Pengembangan
Kilang
Minyak
adalah penambahan fasilitas kilang minyak yang telah
beroperasi.
3.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari minyak bumi.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah
yang memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia
yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Badan
Usaha
adalah
perusahaan
berbentuk
badan
hukum yang menjalankan
jenis
usaha yang
bersifat
tetap,
terus
menerus,
dan
didirikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan
serta
bekerja
dan
berkedudukan
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kerja Sama
-a-
6.
Kerja
Sama
Pemerintah
dan
Badan
Usaha
yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara
Pemerintah
dan
Badan
Usaha
dalam
penyediaan
infrastruktur
untuk
kepentingan
umum
dengan
mengacu
pada
spesifikasi
yang
telah
ditetapkan
sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/
badan usaha
milik negara/badan usaha
milik daerah,
yang
sebagian
atau
seluruhnya menggunakan sumber
daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian
risiko diantara para pihak.
7.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala
daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik
daerah
sebagai
penyedia
atau
penyelenggara
infrastruktur
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.
8.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut
Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang
didirikan
oleh
Badan
Usaha
pemenang
lelang
atau
ditunjuk langsung.
9.
Penanggung Jawab Kegiatan yang selanjutnya disingkat
PJK adalah badan usaha milik negara yang menyiapkan
dokumen
perencanaan,
dokumen
pelaksanaan
pengadaan, dan penanggung jawab,
serta pengawasan
pembangunan.
10.
Izin
Usaha
Pengolahan
adalah
izin
yang
diberikan
kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan
Minyak Bumi untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak
sebagai produk utama.
11, Anggaran
Il.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi
Pasal 2
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman
dalam
pelaksanaan
Pembangunan
Kilang
Minyak
dan
Pengembangan
Kilang Minyak dalam
rangka
mewujudkan
ketahanan
energi nasional melalui peningkatan penyediaan
Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya secara terintegrasi.
BAB II
PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
KILANG MINYAK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang
Minyak
diselenggarakan
secara
efektif,
efisien,
transparan, adil, dan akuntabel.
(2) Pembangunan
(2)
Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang
Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan
berdasarkan
Izin
Usaha
Pengolahan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pembangunan
Kilang
Minyak
dan
Pengembangan
Kilang
Minyak harus:
a.
menggunakan
teknologi
yang
memenuhi
ketentuan
pengelolaan dan perlindungan lingkungan: dan
b.
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
PASAL 5
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam
rangka
meningkatkan
kelayakan
keekonomian,
pelaksanaan
Pembangunan
Kilang
Minyak
dan
Pengembangan Kilang Minyak dapat dilakukan dengan:
a.
memberikan
fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, dan/atau
b.
mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.
Bagian Kedua
Pembangunan Kilang Minyak
Paragraf1
Skema Pembangunan Kilang Minyak
PASAL 6
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
(1)
Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh:
a.
Pemerintah, atau
b.
Badan Usaha.
(2)
Pembangunan
(2)
Pembangunan.
Kilang
Minyak
oleh
Pemerintah
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(I)
huruf a dapat
dilakukan dengan:
a.
KPBUj atau
b.
penugasan.
(8)
Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah melalui
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan melalui:
a.
pembiayaan Pemerintah, atau
b.
pembiayaan korporasi.
PASAL 7
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat
(1)
huruf
a,
Menteri
menetapkan
sekurang-
kurangnya:
a.
lokasi,
b.
kapasitas kilang: dan
c.
jenis dan jumlah produk kilang.
(2)
Dalam rangka penetapan
lokasi pembangunan kilang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Paragraf2
Pembangunan Kilang Minyak Melalui KPBU
PASAL 8
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
(1)
Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a dilakukan
berdasarkan
kerja
sama
antara
Pemerintah
dengan
Badan Usaha.
.
(2)
Dalam
(2)
Dalam
pelaksanaan
Pembangunan
Kilang
Minyak
melalui KPBU
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Menteri menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK.
(8)
PT
Pertamina
(Persero)
sebagai
PJPK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
menjalankan
penunjukan
sebagai
PJPK
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang KPBU.
PASAL 9
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
(1)
Dalam
rangka
mendukung
upaya
percepatan
Pembangunan
Kilang Minyak
melalui
KPBU,
menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan
negara
menyediakan
fasilitas
penyiapan
Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan
transaksi
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
|
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam
rangka
pelaksanaan
fasilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat
dibantu oleh lembaga internasional dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara memberikan penggantian atas
biaya
terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang
Minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atas biaya
terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang Minyak
dan/atau
pendampingan
transaksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
PASAL 10
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
(1)
Dalam
melaksanakan
KPBU
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8, PT Pertamina
(Persero)
sebagai PJPK
melakukan
perencanaan,
penyiapan
transaksi,
dan
penandatanganan — transaksi — serta
— mengawasi
pelaksanaan proyek KPBU.
(2)
Dalam melakukan perencanaan dan penyiapan transaksi
KPBU
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
PT
Pertamina (Persero) sebagai PJPK melakukan:
a.
pengadaan Badan Usaha Pelaksana:
:
b.
penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan
Usaha Pelaksana, dan
c.
memastikan pemenuhan
pembiayaan
oleh Badan
Usaha Pelaksana.
(3)
Pengadaan
Badan
Usaha
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
a
dilakukan
oleh
PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK melalui pelelangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang KPBU.
(4)
Penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan
oleh PT Pertamina
(Persero)
sebagai PJPK
dengan memuat sekurang-kurangnya:
a.
persyaratan
&.
persyaratan perjanjian KPBU,
b.
pemenuhan pembiayaan,
c.
kewajiban penyediaan bahan baku:
d.
kewajiban pembelian produk kilang:
e.
pemenuhan kaidah keteknikan yang baik: dan
f.
pengakhiran perjanjian.
PASAL 11
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
(1)
Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan
atas KPBU dalam jangka waktu
paling lama
12
(dua
belas) bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2)
Badan
Usaha
Pelaksana
yang
tidak
mendapatkan
pembiayaan
atas
KPBU
setelah
jangka
waktu
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berakhir yang disebabkan
oleh hal
di
luar tanggung
jawab Badan Usaha Pelaksana, Badan Usaha Pelaksana
dapat diberikan perpanjangan kembali untuk
1
(satu)
kali paling lama 12 (dua belas) bulan oleh PJPK.
(8)
Dalam hal
Badan Usaha Pelaksana tidak mendapatkan
pembiayaan
atas
KPBU
setelah
jangka
waktu
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
berakhir,
perjanjian
KPBU
dinyatakan
berakhir
dan
jaminan
pelaksanaan
dicairkan
oleh
PT
Pertamina
(Persero) sebagai PJPK dan disetorkan langsung ke kas
negara.
PASAL 12
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
Pasal 12
(1)
Badan
Usaha
Pelaksana
diberikan
Izin
Usaha
Pengolahan selama 30
(tiga puluh) tahun dan dapat
diperpanjang
1
(satu) kali paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
(2)
Pada saat berakhirnya Izin Usaha Pengolahan termasuk
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Badan Usaha Pelaksana wajib menyerahkan tanah serta
seluruh
aset
kilang minyak dan
fasilitas penunjang
dalam kondisi laik operasi kepada Pemerintah.
PASAL 13
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
(1)
Pemerintah
memberikan
jaminan
dan
dukungan
terhadap Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
|
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara kepada Badan
Usaha Pelaksana atas risiko infrastruktur sesuai dengan
alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian
KPBU.
(8)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pembebasan
pajak
dan/atau
pembebasan
bea
masuk
terhadap
barang
impor
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
b.
insentif
lainnya
selain
huruf
a
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan
infrastruktur dalam proyek KPBU.
Paragraf 3
Paragraf3
Pembangunan Kilang Minyak melalui Penugasan dengan
Pembiayaan Pemerintah
PASAL 14
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
Pembangunan
Kilang
Minyak
melalui
penugasan
dengan
pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat
(3) huruf a dilakukan dengan Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
pembiayaannya
dilakukan
berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
|
(1)
Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan
pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
14
dilakukan
dengan
memberikan
penugasan
kepada PT Pertamina (Persero) oleh Menteri.
(2)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PT Pertamina bertindak sebagai PJK.
(3)
Satuan kerja pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak
berada
pada
PT
Pertamina
(Persero)
sebagai
PJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 16
BAB II: PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kilang Minyak
Dalam
pelaksanaan
Pembangunan
Kilang Minyak
melalui
penugasan dengan pembiayaan Pemerintah,
PT Pertamina
(Persero) sebagai PJK menjamin:
a.
terselesaikannya