PERPRES NOMOR 147 TAHUN 2015

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:147
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); MEMUTUSKAN: . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR.

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

(2) Institut Agama Islam Negeri Batusangkar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Batusangkar; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

PASAL 3

- 3 -

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Keputusan 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan ndangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 343