Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94);
b. Peraturan 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 223);
c. Peraturan 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
(1) Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima secara resmi oleh Gubernur.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan.
(2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibentuknya Tim Persiapan.
(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. letak . . .
b. letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
c. tahapan rencana Pengadaan Tanah;
d. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan; dan f. informasi lainnya yang dianggap perlu.
(4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14
(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12
ayat (2) huruf c disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatanganinya surat pemberitahuan.
(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tanda terima dari perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
5. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 39
Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
6. Ketentuan Pasal 41 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 41
- 8 -
PASAL 46
(1) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. ditempatkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan/atau kantor kabupaten/kota dan di lokasi pembangunan; dan
b. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dikeluarkan Penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja.
(5) Pengumuman . . .
(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui laman (website) pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Instansi yang memerlukan tanah.
8. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 47
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada bupati/walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen Perencanaaan Pengadaan Tanah.
(2) Dalam hal Gubernur mendelegasikan kewenangan kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pendelegasian.
(3) Pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara mutatis mutandis sesuai Pasal 9 sampai dengan Pasal 46.
9. Ketentuan Pasal 49 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 49
(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) Susunan . . .
(3) Susunan keanggotaan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berunsurkan paling kurang:
a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah BPN;
b. Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
c. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
e. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
(4) Penetapan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
10. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 50
Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menugaskan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, dan sumber daya manusia, dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
11. Ketentuan Pasal 51 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 51
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan ditugaskan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Kepala Kantor Pertanahan membentuk Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Susunan . . .
(2) Susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berunsurkan:
a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;
b. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
c. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
e. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
(3) Pembentukan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 54
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat membentuk Satuan Tugas dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dibentuknya Pelaksana Pengadaan Tanah, yang membidangi inventarisasi dan identifikasi:
a. data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan
b. data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk 1 (satu) Satuan Tugas atau lebih dengan mempertimbangkan skala, jenis, serta kondisi geografis dan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(3) Satuan . . . (3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 60
(1) Peta Bidang Tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara bertahap, parsial, atau keseluruhan.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 69
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam musyawarah penetapan Ganti Kerugian dengan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah penetapan Ganti Kerugian.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
15. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 76
- 13 -
PASAL 72
ayat (1). (3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak. (4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 112
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah disertai data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah.
(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bidang tanah dan dokumen Pengadaan Tanah.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berita acara untuk selanjutnya dipergunakan oleh Instansi yang memerlukan tanah guna pendaftaran/pensertifikatan.
(4) Pendaftaran/pensertifikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah.
17. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 121
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak.
(2) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tata ruang wilayah.
(3) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan penetapan lokasi.
(4) Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai.
18. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA . . . BAB IXA KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 121A
Pengadaan tanah bagi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Huruf b sampai dengan huruf r Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh badan usaha swasta, dilakukan langsung dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh pihak yang berhak dengan badan usaha swasta.