PERPRES NOMOR 149 TAHUN 2015

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:149
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

(3) Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

- 4 -

PASAL 4

- 5 -

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam . . .

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pelaksanaan . . .

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan lenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , Peraturan 84 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

Peraturan ndangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 375 LAMPIRAN PERATURAN 149 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp26.324.000,00 2. 16 Rp20.695.000,00 3. 15 Rp14.721.000,00 4. 14 Rp11.670.000,00 5. 13 Rp 8.562.000,00 6. 12 Rp 7.271.000,00 7. 11 Rp 5.183.000,00 8. 10 Rp 4.551.000,00 9. 9 Rp 3.781.000,00 10. 8 Rp 3.319.000,00 11. 7 Rp 2.928.000,00 12. 6 Rp 2.702.000,00 13. 5 Rp 2.493.000,00 14. 4 Rp 2.350.000,00 15. 3 Rp 2.216.000,00 16. 2 Rp 2.089.000,00 17. 1 Rp 1.968.000,00 , ttd. JOKO WIDODO