Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu negara.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah; f. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II ORGANISASI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan;
h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. a. koordinasi kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Cipta Karya
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
d. pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
b. penyusunan strategi keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. pelaksanaan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Penelitian dan Pengembangan
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
PASAL 34
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 35
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 36
BAB II ORGANISASI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
PASAL 37
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; f. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketigabelas Staf Ahli
PASAL 38
BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 39
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan pembangunan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial budaya dan peran masyarakat.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, industri, dan lingkungan. Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional
PASAL 40
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 41
BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 42
BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA
PASAL 43
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PASAL 44
BAB IV TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 45
BAB IV TATA KERJA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PASAL 46
BAB IV TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 47
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
PASAL 48
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 49
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 51
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENDANAAN
PASAL 52
BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB … BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN
PASAL 53
BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 54
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal …
PASAL 55
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 56
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dalam:
a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 57
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon