Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
- 4 -
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
- 7 -
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan lenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 11
Pada saat Peraturan , Peraturan 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan Peraturan 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan ndangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 378 LAMPIRAN PERATURAN 152 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp26.324.000,00 2. 16 Rp20.695.000,00 3. 15 Rp14.721.000,00 4. 14 Rp11.670.000,00 5. 13 Rp 8.562.000,00 6. 12 Rp 7.271.000,00 7. 11 Rp 5.183.000,00 8. 10 Rp 4.551.000,00 9. 9 Rp 3.781.000,00 10. 8 Rp 3.319.000,00 11. 7 Rp 2.928.000,00 12. 6 Rp 2.702.000,00 13. 5 Rp 2.493.000,00 14. 4 Rp 2.350.000,00 15. 3 Rp 2.216.000,00 16. 2 Rp 2.089.000,00 17. 1 Rp 1.968.000,00 , ttd. JOKO WIDODO