PERPRES NOMOR 155 TAHUN 2015

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:155
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

(3) Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. MEMUTUSKAN . . .

PASAL 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan . . .

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi koordinasi urusan kemaritiman.

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman ditetapkan oleh menteri yang membidangi koordinasi urusan kemaritiman sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan dangi koordinasi urusan kemaritiman setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 11

Peraturan ndangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 381 LAMPIRAN PERATURAN 155 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp19.360.000,00 2. 16 Rp14.131.000,00 3. 15 Rp10.315.000,00 4. 14 Rp 7.529.000,00 5. 13 Rp 6.023.000,00 6. 12 Rp 4.819.000,00 7. 11 Rp 3.855.000,00 8. 10 Rp 3.352.000,00 9. 9 Rp 2.915.000,00 10. 8 Rp 2.535.000,00 11. 7 Rp 2.304.000,00 12. 6 Rp 2.095.000,00 13. 5 Rp 1.904.000,00 14. 4 Rp 1.814.000,00 15. 3 Rp 1.727.000,00 16. 2 Rp 1.645.000,00 17. 1 Rp 1.563.000,00 , ttd. JOKO WIDODO