PERPRES NOMOR 156 TAHUN 2015

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:156
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

(2) Pegawai . . .

(2) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

(3) Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d. Pegawai . . .

d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;

e. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

- 5 -

PASAL 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila . . .

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 11

Peraturan ndangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 382 LAMPIRAN PERATURAN 156 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp19.360.000,00 2. 16 Rp14.131.000,00 3. 15 Rp10.315.000,00 4. 14 Rp 7.529.000,00 5. 13 Rp 6.023.000,00 6. 12 Rp 4.819.000,00 7. 11 Rp 3.855.000,00 8. 10 Rp 3.352.000,00 9. 9 Rp 2.915.000,00 10. 8 Rp 2.535.000,00 11. 7 Rp 2.304.000,00 12. 6 Rp 2.095.000,00 13. 5 Rp 1.904.000,00 14. 4 Rp 1.814.000,00 15. 3 Rp 1.727.000,00 16. 2 Rp 1.645.000,00 17. 1 Rp 1.563.000,00 , ttd. JOKO WIDODO