Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
(2) Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(3) Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
- 4 -
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
- 7 -
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 11
Pada saat Peraturan , Peraturan 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan ndangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 389 LAMPIRAN PERATURAN 163 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp26.324.000,00 2. 16 Rp20.695.000,00 3. 15 Rp14.721.000,00 4. 14 Rp11.670.000,00 5. 13 Rp 8.562.000,00 6. 12 Rp 7.271.000,00 7. 11 Rp 5.183.000,00 8. 10 Rp 4.551.000,00 9. 9 Rp 3.781.000,00 10. 8 Rp 3.319.000,00 11. 7 Rp 2.928.000,00 12. 6 Rp 2.702.000,00 13. 5 Rp 2.493.000,00 14. 4 Rp 2.350.000,00 15. 3 Rp 2.216.000,00 16. 2 Rp 2.089.000,00 17. 1 Rp 1.968.000,00 , ttd. JOKO WIDODO