Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu negara.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
BAB II ORGANISASI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
d. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria; f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah; i. Inspektorat Jenderal; j. Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
k. Staf …
k. Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi …
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Tata Ruang
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah;
c. penyusunan …
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tata Ruang; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b. pelaksanaan …
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran, dan pemetaan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat. Pasal …
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Penataan Agraria
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat …
(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Penataan Agraria mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
c. penyusunan …
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang … bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Kesebelas Staf Ahli
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang landreform dan hak masyarakat atas tanah.
(2) Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang masyarakat adat dan kemasyarakatan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi pertanahan. Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
PASAL 34
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB … BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 35
BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 36
BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA
PASAL 37
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
PASAL 38
BAB IV TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal …
PASAL 39
BAB IV TATA KERJA
Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban, dan kerja uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
PASAL 40
BAB IV TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 41
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
PASAL 42
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal …
PASAL 43
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 45
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENDANAAN
PASAL 46
BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB … BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 47
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 49
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 50
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. Semua ketentuan mengenai Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 51
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon