PERPRES NOMOR 171 TAHUN 2015

PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT (PASAL PERSETUJUAN BANK INVESTASI INFRASTUKTUR ASIA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:171
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Asian Infrastructure Investment Bank Articles
of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur
Asia) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2015
di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya
dalam
Bahasa
Inggris,
Bahasa
Mandarin,
dan
Bahasa
Perancis
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
terjemahan
Pasal
Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dengan
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Inggris,
Bahasa
Mandarin,
dan
Bahasa
Perancis
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris.

PASAL 3

“stan
Pasal 3
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
— ini — dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.