PERPRES NOMOR 172 TAHUN 2015

PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISING ASEAN+3 MACROECONOMIC RESEARCH OFFICE (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KANTOR KAJIAN EKONOMI MAKRO ASEAN+3)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:172
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan — Agreement — Establishing — ASEAN43
Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan
Kantor
Kajian
Ekonomi
Makro
ASEAN#3)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2014 di Washington
D.C., Amerika Serikat, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Inggris
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1, yang
berlaku
adalah
naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

25
is
Pasal 3
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden — ini
— dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.