Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu negara.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
c. c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II ORGANISASI
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara;
d. d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara;
e. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Multikultural;
h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pariwisata;
c. c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, serta peningkatan daya saing industri pariwisata.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
f. f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pemasaran pariwisata mancanegara.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) (2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata nusantara berdasarkan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah.
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisata- an, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi.
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia serta pengendalian transformasi;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan;
e. e. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
g. pelaksanaan pengendalian transformasi;
h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; j. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri; Bagian Ketujuh Inspektorat
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata.
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengawasan;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata; f. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Staf Ahli
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata.
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
Di Kementerian Pariwisata dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III TATA KERJA
PASAL 26
BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pariwisata harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
PASAL 27
BAB III TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan di bidang kepariwisataan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 28
BAB III TATA KERJA
Kementerian Pariwisata harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata.
PASAL 29
BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 30
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
PASAL 31
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 32
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 33
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 34
BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV PENDANAAN
PASAL 35
BAB IV PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN
PASAL 36
BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN
Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 38
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pariwisata, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 39
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 40
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Semua ketentuan mengenai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kementerian Pariwisata; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 41
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon