PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2015

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019.

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah daerah. 4. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Menteri .. 5.

Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 2

(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program 2014. (2) RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga; b. bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional; c. pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah; d. d. acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional. (4) RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

PASAL 3

(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga dan RPJM Daerah. (2) Dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. (3) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.

PASAL 5

RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif. (2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada tkan keputusan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RKP.

PASAL 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati