PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2015

PEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada:

a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;

b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan

c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada akhir masa jabatannya.

PASAL 2

Besarnya uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

a. Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebesar:

1. Ketua : Rp 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

2. Anggota : Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);

b. Bagi …

b. Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh sebesar:

1. Ketua : Rp 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);

2. Anggota : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);

c. Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota sebesar:

1. Ketua : Rp 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);

2. Anggota : Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

PASAL 3

(1) Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.

(2) Besaran uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan masa kerja jabatan.

PASAL 4

Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang kompensasi/ penghargaan;

b. lebih dari 1 tahun sampai : 0,4 x uang kompensasi/ dengan 2 tahun penghargaan;

c. lebih dari 2 tahun sampai : 0,6 x uang kompensasi/ dengan 3 tahun penghargaan;

d. lebih …

d. lebih dari 3 tahun sampai : 0,8 x uang kompensasi/ dengan 4 tahun penghargaan; dan

e. lebih dari 4 tahun sampai : 1 x uang kompensasi/ dengan 5 tahun penghargaan.

PASAL 5

Uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; dan/atau

c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …

PASAL 6

Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi/ penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Ketua Komisi Pemilihan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon