PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2015

PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

3. Pemerintahan …

3. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

4. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.

5. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

6. Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing- masing.

7. Pemerintah …

7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.

8. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan derah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

9. Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.

11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Qanun Kabupaten/Kota.

12. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan. BAB … BAB II PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh.

(2) Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 3

BAB II PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh.

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

PASAL 4

BAB II PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

BAB II PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pemerintah melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan di Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 6

BAB II PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Kepala Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh. BAB III PENGALIHAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA

PASAL 7

BAB III PENGALIHAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh dialihkan menjadi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.

PASAL 8

BAB III PENGALIHAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …

PASAL 9

BAB III PENGALIHAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh. BAB IV PENGALIHAN KEPEGAWAIAN, ASET, DAN DOKUMEN Bagian Kesatu Kepegawaian

PASAL 10

BAB IV PENGALIHAN KEPEGAWAIAN, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(2) Sebelum beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk memilih status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

(3) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memilih status kepegawaiannya, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil Pusat.

(4) Pengalihan …

(4) Pengalihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Aset dan Dokumen

PASAL 11

BAB IV PENGALIHAN KEPEGAWAIAN, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Seluruh aset dan dokumen kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dialihkan menjadi aset dan dokumen Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

(2) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang milik/dikuasai, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak atau yang dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;

b. hutang piutang kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang kegunaannya untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan

c. dokumen yang karena sifatnya dibutuhkan oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

(3) Pengalihan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB … BAB V TIM PENGALIHAN

PASAL 12

BAB V TIM PENGALIHAN
(1) Untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dibentuk Tim Pengalihan.

(2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang beranggotakan unsur Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Arsip Nasional, Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

(3) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas:

a. mengalihkan kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota; dan

b. menata kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen untuk disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/ Kota.

(4) Dalam …

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengalihan mempunyai gugus tugas yang meliputi:

a. bidang kelembagaan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

b. bidang kepegawaian yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara;

c. bidang aset yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan; dan

d. bidang arsip dan dokumen yang dikoordinasikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.

(5) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. BAB VI PENDANAAN

PASAL 13

BAB VI PENDANAAN
Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengalami pengalihan status sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, gaji dan tunjangannya tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 14

BAB VI PENDANAAN
Dana untuk pengalihan kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBA, dan APBK. Pasal …

PASAL 15

BAB VI PENDANAAN
Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pertanahan dibebankan pada APBA dan APBK. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 16

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan pai dengan terbentuknya Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pengalihan status kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 harus sudah selesai dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan . Pasal …

PASAL 18

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan .

PASAL 19

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
(1) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.

PASAL 20

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 29 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon