Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
Kementerian
Sekretariat
Negara
mempunyai
tugas
menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta
analisis urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan
negara untuk membantu
Presiden dan Wakil
Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
PASAL 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan
fungsi:
a. dukungan
teknis dan administrasi kerumahtanggaan,
keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden,
b. dukungan
teknis dan
administrasi
kerumahtanggaan
dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil
Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan
pemerintahan negara:
'
c. dukungan .
Lg
“ala
c. dukungan
teknis dan
administrasi
kepada
Presiden
dalam
menyelenggarakan
kekuasaan
tertinggi
atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,
dalam
hal pengangkatan dan
pemberhentian
perwira
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa
dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya
berada pada
Presiden,
serta koordinasi pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk
Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan negara asing:
d. dukungan
teknis,
administrasi,
dan
analisis
dalam
penyiapan
izin prakarsa dan penyelesaian rancangan
peraturan
perundang-undangan,
penyiapan
pendapat
hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan
Presiden
mengenai
grasi,
amnesti,
abolisi,
rehabililitasi,
ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur
hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta
permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas
permohonan
izin
prakarsa
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
dan
atas
substansi
rancangan peraturan perundang-undangan,
e. dukungan
teknis,
administrasi,
dan
analisis
dalam
penyelenggaraan
hubungan
dengan
lembaga
negara,
lembaga non
struktural,
lembaga
daerah,
organisasi
kemasyarakatan,
organisasi
politik,
dan
penyelenggaraan — hubungan
masyarakat,
serta
penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden,
Wakil Presiden dan/atau Menteri,
/
f. dukungan .
3tk3
f. dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam
pengangkatan,
pemberhentian,
dan
pensiun
pejabat
negara,
pejabat
pemerintahan,
pejabat
lainnya,
dan
Aparatur
Sipil
Negara yang wewenang penetapannya
berada pada Presiden,
'g. pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil
Negara,
organisasi,
tata
laksana,
dan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,
h. pembinaan
dan
pemberian
dukungan
teknis
dan
administrasi
di
bidang
perencanaan,
keuangan,
ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan prasarana
dan sarana, serta pengembangan pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,
serta pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk
pejabat
negara
tertentu,
dan
dukungan
administrasi
kepada Dokter Kepresidenan,
i.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara,
j.
penyelenggaraan koordinasi kerja sama teknik antara
Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan
penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri,
k. pengawasan
atas
pelaksanaan
tugas
di
lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara, dan
1.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Wakil
Presiden
serta oleh peraturan perundang-
undangan.
'A
BAB .
25k
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian,
b. Sekretariat Presiden,
c.
Sekretariat Wakil Presiden,
d.
Sekretariat Militer Presiden,
e. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
f.
Deputi
Bidang
Hubungan
Kelembagaan
dan
Kemasyarakatan,
g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, dan
h. Staf Ahli.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat
Kementerian
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat
Kementerian
dipimpin
oleh
Sekretaris
Kementerian.
/
Pasal .
&
265
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat
Kementerian
mempunyai
tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan
pemberian dukungan teknis dan administrasi di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan
prasarana
dan
sarana
untuk
pejabat
negara
tertentu,
dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan, dan
koordinasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia
dengan Mitra Pembangunan dan penanganan administrasi
perjalanan dinas luar negeri.
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara,
b. koordinasi
dan
penyusunan
rencana
program
dan
anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif
dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara,
c. pembinaan
dan
pemberian
dukungan
pelayanan
administrasi
keuangan
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya
secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian
Sekretariat Negara,
d. pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
ketatusahaan, arsip dan dokumentasi, dan keprotokolan
di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,
/
e. penyediaan .
e. penyediaan prasarana dan sarana yang meliputi tanah,
bangunan, kendaraan, dan perlengkapan, pengelolaan
barang
milik
negara,
serta
penyelenggaraan
urusan
kerumahtanggaan,
keamanan,
pengembangan
pemerintahan
berbasis
elektronik,
dan
pelayanan
kesehatan
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara,
serta
pemberian dukungan
prasarana dan
sarana untuk pejabat negara tertentu, dan dukungan
administrasi kepada Dokter Kepresidenan,
f
koordinasi
perencanaan,
pelaksanaan,
monitoring,
evaluasi,
dan
fasilitasi
kerja
sama
teknik
antara
Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, serta
penanganan administrasi perjalanan dinas
luar negeri,
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian
terdiri atas paling banyak 6
(enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling
banyak
5
(lima)
Bagian
dan/atau
Kelompok
Jabatan Fungsional.
(8) Dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
ayat
(2),
Biro
yang
menangani
fungsi
pemberian
dukungan layanan kesehatan dan administrasi Dokter
Kepresidenan terdiri atas paling banyak7 (tujuh) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
ya
(4) Bagian .
.8.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3)
terdiri
atas
paling banyak 4
(empat)
Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana dimaksud
ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
pimpinan
terdiri
atas
sejumlah
Subbagian
sesuai
kebutuhan.
Bagian Ketiga
Sekretariat Presiden
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat
Presiden.
(3) Dalam
melaksanakan
tugasnya
Kepala
Sekretariat
Presiden
dapat menerima
penugasan
langsung
dari
Presiden.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian
dukungan
teknis
dan
administrasi
kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada
Presiden.
TA
Pasal .
&
Ea
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan Istri/Suami
Presiden,
b. urusan keprotokolan Presiden dan Istri/Suami Presiden
di dalam maupun di luar negeri,
c. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden baik di dalam maupun di
luar negeri,
d. pengkoordinasian kegiatan pers dan media, pelayanan
informasi dan dokumentasi kegiatan Presiden dan acara
lainnya
di
lingkungan
Sekretariat
Presiden,
serta
pengelolaan perpustakaan kepresidenan,
e. pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan
koleksi benda-benda seni,
f.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi penyusunan rencana dan program, keuangan,
ketatausahaan,
kepegawaian,
perlengkapan,
kerumah-
tanggaan,
arsip
dan
dokumentasi
di
lingkungan
Sekretariat Presiden,
g. dukungan dan pengelolaan
sarana dan prasarana
di
lingkungan Sekretariat Presiden:
h. pengelolaan dana operasional Presiden,
i.
pemberian
petunjuk-petunjuk
teknis
di
bidang
kerumahtanggaan
dan
keprotokolan
kepada
para
Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden,
1
j. pengkoordinasian .
0
PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
.10-
j.
perigkoordinasian
Tim
Dokter
Kepresidenan
dalam
rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau
Istri/Suami Presiden, dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Menteri.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Sekretariat Presiden
terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, dan
b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.
Paragraf1
Deputi Bidang Administasi
dan Pengelolaan Istana
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi
Bidang Administrasi
dan
Pengelolaan
Istana
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekretariat Presiden.
(2) Deputi
Bidang
Administrasi
dan
Pengelolaan
Istana
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Deputi
Bidang
Administrasi
dan
Pengelolaan
Istana
mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden
dalam
menyelenggarakan
pelayanan
kerumahtanggaan
Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden serta Tamu Negara,
pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi
benda-benda
seni,
perencanaan program dan
anggaran,
pengelolaan keuangan, serta pelayanan administrasi umum
dan
kegiatan penting lainnya
di lingkungan
Sekretariat
Presiden.
Pasal .
“ae
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
14,
Deputi
Bidang Administrasi dan
Pengelolaan
Istana menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program, penganggaran, peningkatan dan
pemantauan kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di
lingkungan Sekretariat Presiden,
b. pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang meliputi
kegiatan
— urusan
ketatausahaan,
— kepegawaian,
keuangan, perencanaan, evaluasi dan pengendalian,
c. penyediaan
sarana
dan
prasarana
yang
meliputi
bangunan,
perlengkapan,
kendaraan,
ketertiban
dan
keamanan dalam,
d. penelitian, penilaian, pembayaran dan pembukuan, serta
pemantauan pengelolaan dana operasional Presiden,
e. perencanaan
dan
pelaksanaan
dukungan
kerumahtanggaan
Presiden
dan/atau
Istri/Suami
Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya
yang meliputi kegiatan jamuan,
tata graha, peralatan,
dan seni budaya,
f.
perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana
Kepresidenan di daerah,
g. pengelolaan
museum
dan
koleksi
benda-benda
seni
Kepresidenan,
h. penyusunan program dan laporan, dan
i.
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Presiden.
&
Son
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang Administrasi
dan
Pengelolaan
Istana
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3
(tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan
dari ketentuan
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3), Bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan
kebutuhan.
Paragraf2
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang
Protokol,
Pers, dan Media berada
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
kepada
Kepala
Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas
membantu
Kepala
Sekretariat
Presiden
dalam
menyelenggarakan
urusan
keprotokolan,
pers,
media,
pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden
dan/atau
Istri/Suami
Presiden,
serta
pengelolaan
perpustakaan Kepresidenan. /
Pasal .