PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2015

SEKRETARIAT KABINET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Sekretariat
Kabinet
adalah
lembaga
pemerintah
yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
:
Pasal

“2

PASAL 2

Sekretariat
Kabinet
mempunyai
tugas
memberikan
dukungan
pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden
dalam penyelenggaraan pemerintahan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT KABINET.
BABI
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal
1
(1) Sekretariat
Kabinet
adalah
lembaga
pemerintah
yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
:
Pasal

“2
Pasal 2
Sekretariat
Kabinet
mempunyai
tugas
memberikan
dukungan
pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian,
pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman,
b.
penyiapan
pendapat
atau
pandangan
dalam
rangka
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
politik,
hukum,
keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan,
dan kemaritiman,
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan
manusia, kebudayaan, dan kemaritiman:
d.
pemberian persetujuan kepada Menteri Sekretaris Negara atas
permohonan
izin prakarsa penyusunan rancangan
peraturan
perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan
perundang-undangan,

2
e. penyiapan,
pengadministrasian,
penyelenggaraan,
— dan
pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin
dan/atau
dihadiri
oleh
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden,
penyiapan
naskah
bagi
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden,
pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional
penerjemah, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan
dan keprotokolan,
f.
pemberian
dukungan
teknis dan
administrasi
pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau
pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet:
8
pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan,
keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab Sekretariat Kabinet,
fasilitasi pendidikan dan
pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan
administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet,
h.
pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan
informasi dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengelolaan
operasional
kabinet,
serta
penyediaan
sarana dan
prasarana
pengembangan
teknologi
informasi
di
lingkungan
Sekretariat
Kabinet,
i.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat
Kabinet, dan
j-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
2
BAB

24.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Sekretariat Kabinet terdiri dari:
a.
Wakil Sekretaris Kabinet,
b.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
c.
Deputi Bidang Perekonomian,
d.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
e.
Deputi Bidang Kemaritiman:
f.
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet:
&
Deputi Bidang Administrasi:
h.
Staf Ahli,
i.
Inspektorat, dan
j.
Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Bagian Kedua
Wakil Sekretaris Kabinet

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Wakil Sekretaris Kabinet
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris
Kabinet
dalam
memimpin
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
Sekretariat Kabinet.
(3) Dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil
Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi,
Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet.
ra
Bagian

0

-.5-
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum,
dan keamanan.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan:
b.
penyiapan
pendapat
atau
pandangan
dalam
rangka
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan,
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang politik, hukum, dan keamanan,
ja
d. pemberian

a

d.
pemberian
persetujuan
atas
permohonan
izin
prakarsa
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas
substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
politik, hukum, dan keamanan,
e.
penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat
atau pertemuan di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang
dipimpin
dan/atau
dihadiri
oleh
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden,
f.
pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap
perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan,
dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri dari paling
banyak5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten
Deputi
terdiri
dari
paling banyak
4
(empat)
Bidang
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3
(tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Perekonomian

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Perekonomian
(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.
2
Pasal

ia

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Perekonomian
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris
Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan
manajemen kabinet di bidang perekonomian.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Perekonomian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang perekonomian,
b.
penyiapan
pendapat
atau
pandangan
dalam
rangka
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang perekonomian,
d.
pemberian
persetujuan
atas
permohonan
izin
prakarsa
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas
substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
perekonomian,
e.
penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat
atau
pertemuan
di
bidang
perekonomian,
yang
dipimpin
dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,
f.
pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap
perkembangan umum di bidang perekonomian, dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
P4
Pasal

2

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Perekonomian
(1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri dari paling banyak 5 (lima)
Asisten Deputi.
(2) Asisten
Deputi
terdiri dari
paling banyak 4
(empat)
Bidang
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai
tugas
membantu
Sekretaris
Kabinet
dalam
menyelenggarakan
pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet
di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:

a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
b.
penyiapan
pendapat
atau
pandangan
dalam
rangka
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan,
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan,
d.
pemberian
persetujuan
atas
permohonan
izin
prakarsa
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas
substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan,
e.
penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat
atau
pertemuan
di
bidang
pembangunan
manusia
dan
kebudayaan,
yang
dipimpin
dan/atau
dihadiri
oleh
Presiden
dan/atau Wakil Presiden
f.
pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap
perkembangan umum
di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan, dan
8.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri
dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi
terdiri
dari
paling banyak 4
(empat)
Bidang
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bidang terdiri dari paling banyak 3
(tiga) Subbidang dan/atau
kelompokjabatan fungsional. In
Bagian

Bagian Keenam
Deputi Bidang Kemaritiman

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian ... - Bagian Keenam
(1) Deputi Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian ... - Bagian Keenam
Deputi Bidang Kemaritiman mempunyai tugas membantu Sekretaris
Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan
manajemen kabinet di bidang kemaritiman.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian ... - Bagian Keenam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Deputi Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang kemaritiman:
b. penyiapan
pendapat
atau
pandangan
dalam
rangka
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman:
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang kemaritiman
d.
pemberian
persetujuan
atas
permohonan
izin
prakarsa
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas
substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
kemaritimanj

215
e.
penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat
atau pertemuan di bidang kemaritiman, yang dipimpin dan/atau
dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
f.
pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap
perkembangan umum di bidang kemaritiman: dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian ... - Bagian Keenam
(1) Deputi Bidang Kemaritiman terdiri dari paling banyak 5 (lima)
Asisten Deputi.
(2) Asisten
Deputi
terdiri
dari
paling banyak 4
(empat)
Bidang
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi.

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan
pengelolaan
manajemen
kabinet
dalam
hal
penyiapan,
pengadministrasian,
penyelenggaraan,
dan
pengelolaan
sidang
kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden,
penyiapan
naskah
dan
penerjemahan
bagi
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden,
serta
pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan
keprotokolan Sekretariat Kabinet. Pan
Pasal

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan
sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin
dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden,
b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan
publikasi hasil sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang
dipimpin
dan/atau
dihadiri
oleh
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
c. penyelenggaraan
urusan
pendokumentasian
hal-hal
yang
berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet maupun rapat atau
pertemuan
yang
dipimpin
dan/atau
dihadiri
oleh
Presiden
dan/atau Wakil Presiden,
d. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan:
e. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional
penerjemah
f. penyelenggaraan dan koordinasi hubungan kemasyarakatan,
serta
pelayanan dan dukungan keprotokolan Sekretariat Kabinet, dan
& pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet terdiri dari paling banyak
5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi
terdiri dari paling banyak 4
(empat)
Bidang
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompokjabatan fungsional. TA
Bagian