PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2015

KANTOR STAF PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(1) Membentuk Kantor Staf Presiden.
(2) Kantor Staf Presiden adalah
lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
1
(8) Kantor .

£ k


2
(8) Kantor
Staf
Presiden
dipimpin
oleh
Kepala
Staf
Kepresidenan.
Bagian Kedua
Tugas

PASAL 2

Bagian Kedua - Tugas
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden
dalam
melaksanakan
pengendalian
program-program
prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu
strategis.
Bagian Ketiga
Fungsi

PASAL 3

Bagian Ketiga - Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
KANTOR
STAF
PRESIDEN.
BABI
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
Pasal
1
(1) Membentuk Kantor Staf Presiden.
(2) Kantor Staf Presiden adalah
lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
1
(8) Kantor .

£ k


2
(8) Kantor
Staf
Presiden
dipimpin
oleh
Kepala
Staf
Kepresidenan.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 2
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden
dalam
melaksanakan
pengendalian
program-program
prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu
strategis.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
a.
pengendalian
dalam
rangka
memastikan
program-
program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan
visi dan misi Presiden
b.
penyelesaian masalah secara komprehensif
terhadap
program-program
prioritas
nasional
yang
dalam
pelaksanaannya mengalami hambatan:
Cc.
percepatan
pelaksanaan
program-program
prioritas
nasional
d.
pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-
program prioritas nasional,
"An
e. pengelolaan .

sun
e.
pengelolaan isu-isu strategis,
f.
pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi
informasi,
g
penyampaian
analisis
data
dan
informasi
strategis
dalam
rangka
mendukung
proses
pengambilan
keputusan,
h.
pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden, dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal4
Kantor Staf Presiden terdiri dari:
a.
Kepala Staf Kepresidenan,
b.
Deputi, dan
c.
Tenaga Profesional.

PASAL 5

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Kepala
Staf Kepresidenan
mempunyai
tugas
memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden.

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Deputi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Kantor Staf Presiden sesuai bidangnya.
(38) Deputi
Kepala
Staf Kepresidenan
terdiri
dari
paling
banyak 5 (lima) Deputi.
Pasal

Nu

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Deputi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a.
Tenaga Ahli Utamaj
b.
Tenaga Ahli Madya,
c.
Tenaga Ahli Muda, dan
d.
Tenaga Terampil.

PASAL 8

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Rincian tugas dan fungsi Deputi dan Tenaga Profesional
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
&
dan
Pasal
7,
ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf
Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus
tugas
lintas
kementerian
dan/atau
lembaga
terkait
untuk penanganan masalah tertentu.
(2) Kantor
Staf
Presiden
dapat
menggunakan
jasa
konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan
dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat
dipertanggungjawabkan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB

C3

Tse3
BAB III
SEKRETARIAT

PASAL 10

BAB III: SEKRETARIAT
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsinya,
pada
Kantor
Staf
Presiden
dibentuk
Sekretariat Kantor Staf Presiden.
(2) Sekretariat Kantor Staf Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada
Kepala
Staf
Kepresidenan
dan
secara
administratif
dikoordinasikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala
Sekretariat.

PASAL 11

BAB III: SEKRETARIAT
Sekretariat
Kantor
Staf
Presiden
mempunyai
tugas
melaksanakan
pemberian
dukungan
teknis
dan
administrasi kepada Kantor Staf Presiden.

PASAL 12

BAB III: SEKRETARIAT
(1) Sekretariat
Kantor
Staf
Presiden
terdiri
dari
paling
banyak3 (tiga) Bagian.
(2) Setiap Bagian
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Mo.

Ba

PASAL 13 Di

BAB III: SEKRETARIAT
lingkungan
Sekretariat
Kantor
Staf
Presiden
dapat
dibentuk
jabatan
fungsional
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB III: SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Kantor Staf Presiden ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan,
setelah — berkoordinasi — dengan — menteri
— yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 15

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala Staf Kepresidenan.
(3) Tenaga
Profesional
diangkat dan
diberhentikan
oleh
Kepala Staf Kepresidenan.
ra
Pasal

-7.

PASAL 16

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan
paling lama
sama dengan masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling
lama
sama
dengan
masa
jabatan
Kepala
Staf
Kepresidenan.

PASAL 17

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai
Negeri Sipil.

PASAL 18

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf
Kepresidenan,
Deputi,
dan
Tenaga
Profesional
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
selama
menduduki
jabatan
dimaksud
tanpa
kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan
Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya
sebagai
Kepala
Staf Kepresidenan,
Deputi,
dan
Tenaga
Profesional,
diaktifkan
kembali
dalam jabatan organik
sesuai formasi yang
tersedia
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pegawai

2 ke:
OA

Aa
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf
Kepresidenan,
Deputi,
dan Tenaga
Profesional
yang
telah
mencapai
batas
usia
pensiun
diberhentikan
dengan
hormat
sebagai
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
diberikan
hak-hak
kepegawaiannya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon Il.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IlLa
atau Jabatan Administrator.
(8) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a
atau Jabatan Pengawas.

PASAL 21

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat
Kantor
Staf
Presiden
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
kesekretariatan
negara
atas
usul
Kepala
Staf
Kepresidenan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BABV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 22

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala
Staf Kepresidenan
diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

ga

PASAL 23

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Deputi diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya
setingkat dengan
pejabat struktural eselon La.
atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Tenaga Ahli Utama diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya
setingkat
dengan
pejabat
eselon
I.b.
atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(8) Tenaga Ahli Madya diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya
setingkat
dengan
pejabat
eselon
Il.a.
atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil
diberi hak
keuangan
dan
fasilitas
lainnya
setinggi-setingginya
setingkat dengan
pejabat
eselon
Ill.a.
atau Jabatan
Administrator.

PASAL 24

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional,
yang
bukan
berasal
dari
Pegawai
Negeri
Sipil,
apabila
berhenti
atau
telah
berakhir
masa
jabatannya,
tidak
diberikan pensiun dan/atau pesangon.
BAB VI
STAF KHUSUS

PASAL 25

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Di
lingkungan
Kantor
Staf Presiden
dapat diangkat
paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Kepresidenan.
Pasal

M

Noka

PASAL 26

BAB VI: STAF KHUSUS
Staf Khusus mempunyai
tugas
memberikan
saran dan
pertimbangan
kepada
Kepala
Staf Kepresidenan
sesuai
penugasan Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 27

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus
dalam
melaksanakan
tugasnya
wajib
menerapkan
prinsip
koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi
yang
baik
dengan
unit
organisasi
di
lingkungan Kantor Staf Presiden.
(2) Tata
kerja
Staf
Khusus
diatur
oleh
Kepala
Staf
Kepresidenan.

PASAL 28

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Staf Kepresidenan.
(2) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
bukan Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 29

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Staf
Khusus
tanpa
kehilangan
statusnya
sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
1
(2) Kenaikan

2nne
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
sebagai Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa
jabatannya
sebagai
Staf
Khusus,
diaktifkan
kembali dalam jabatan organik
sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus
yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan
dengan
hormat
sebagai
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
diberikan
hak-hak
kepegawaiannya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB VI: STAF KHUSUS
Hak
keuangan
dan
fasilitas
lainnya
bagi
Staf Khusus
diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon
I.b.
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

PASAL 32

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
£
(2) Staf

La
5
(2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa
baktinya
tidak
diberikan
pensiun
dan/atau
uang
pesangon.
BAB VII
TATA KERJA

PASAL 33

BAB VII: TATA KERJA
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf
Presiden berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan unit-unit organisasi yang berada di lingkungan
Kantor Kepresidenan.

PASAL 34

BAB VII: TATA KERJA
Semua
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kantor
Staf
Presiden wajib menerapkan sistem pengendalian internal di
lingkungan masing-masing.

PASAL 35

BAB VII: TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya
masing-masing dan
apabila
terjadi penyimpangan
agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1s
Pasal