PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2015

SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dalam Peraturan at Jenderal merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN
(1) Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dalam Peraturan lian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.

(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian. BAB … BAB II SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi

PASAL 4

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang administrasi dan persidangan.

PASAL 5

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;

c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

e. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian; f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;

g. pelaksanaan …

g. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan

h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas:

a. Deputi Bidang Administrasi;

b. Deputi Bidang Persidangan; dan

c. Inspektorat Utama. Bagian Ketiga Deputi Bidang Administrasi

PASAL 7

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 8

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian.

PASAL 9

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan …

a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;

c. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang hukum, perencanaan, pengorganisasian, keanggotaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian;

d. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan

e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.

PASAL 10

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Keempat Deputi Bidang Persidangan

PASAL 11

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi. Pasal …

PASAL 12

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 13

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;

c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada Pimpinan;

e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antarparlemen; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan hubungan masyarakat dan pemberitaan;

g. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan

h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.

PASAL 14

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro …

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/ atau kesekretariatan pimpinan terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kelima Inspektorat Utama

PASAL 15

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 16

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.

PASAL 17

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama;

b. koordinasi …

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;

c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

PASAL 18

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat, 1 (satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Keenam Pusat dan Unit Pelaksana Teknis

PASAL 19

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

(4) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

(5) Bidang …

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas Subbidang dan kelompok jabatan fungsional.

PASAL 20

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Ketujuh Staf Khusus Pimpinan

PASAL 21

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 22

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.

(2) Staf …

(2) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai penugasannya.

PASAL 23

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 24

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.

(2) Tata Kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal. Pasal …

PASAL 25

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

PASAL 26

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersangkutan.

(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.

PASAL 27

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

PASAL 28

BAB II SEKRETARIAT JENDERAL
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. BAB … BAB III BADAN KEAHLIAN

PASAL 29

BAB III BADAN KEAHLIAN
Badan Keahlian mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang keahlian.

PASAL 30

BAB III BADAN KEAHLIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Badan Keahlian;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;

c. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

h. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan

i. pelaporan … i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.

PASAL 31

BAB III BADAN KEAHLIAN
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, 1 (satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

(2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. BAB IV TATA KERJA

PASAL 32

BAB IV TATA KERJA
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

PASAL 33

BAB IV TATA KERJA
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal …

PASAL 34

BAB IV TATA KERJA
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.

PASAL 35

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.

PASAL 36

BAB IV TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

PASAL 37

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 38

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal …

PASAL 39

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 40

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbidang dan Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

PASAL 41

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Rakyat Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang- undangan.

(2) Kepala Badan Keahlian, Inspektur Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh -undangan.

(3) Pejabat …

(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. BAB VI ADMINISTRASI DAN PENDANAAN

PASAL 42

BAB VI ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.

PASAL 43

BAB VI ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.

PASAL 44

BAB VI ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, Badan Keahlian, dan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB … BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 45

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PASAL 46

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

PASAL 47

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 48

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

1. seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.

2. seluruh …

2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 50

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 51

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon