PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2015

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 117A

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) (2) Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai. (3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.

3. Diantara Pasal 123A dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 123B yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 123B

(1) Proses Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan ketentuan Pasal 123 dan Pasal 123A tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, proses Pengadaan Tanah dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah. (3) Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

a. a. hasil pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi; b. hasil musyawarah terkait bentuk dan besaran ganti kerugian atas bidang tanah yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pihak yang Berhak; c. pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak; dan/atau d. dokumen terkait lainnya; menjadi dokumen Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. (4) Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Gubernur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala BPN.

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 55 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati