Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 2. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 3. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebut
Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Kalimantan dengan Negara Malaysia, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. 4. Sabuk pengamanan perbatasan adalah konsepsi pengembangan wilayah di Kawasan Perbatasan Negara yang berfungsi untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara di perbatasan darat Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 6.
Pulau-pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 9.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
10. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
11. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12. 12. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
13. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
14. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
15. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
16. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
17. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
18. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
19. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
20. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
22. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
23. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
24. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
25. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
28. 28. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
29. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
30. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
31. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
32. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
33. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
34. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
35. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, dan/atau Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.
36. Bupati adalah Bupati Sambas, Bupati Bengkayang, Bupati Sanggau, Bupati Sintang, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Malinau, dan Bupati Nunukan.
37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan :
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara. BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
PASAL 3
BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.
PASAL 5
BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat dan di laut.
(2) Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan yang berada di kecamatan pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Negara Indonesia dengan Negara Malaysia.
(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati, hingga garis pantai termasuk:
a. a. kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
b. seluruh kecamatan pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil dari garis pangkal.
(4) Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Ketungau Hulu dan Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Puring Kecana, Kecamatan Badau, Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, dan Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
f. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
g. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Pujungan, dan Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
h. 12 (dua belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Krayan, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Timur, dan Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
i. Laut Teritorial Indonesia di Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
PASAL 6
BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara;
b. pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang mandiri; dan
c. kawasan berfungsi lindung sebagai paru-paru dunia dan perlindungan keanekaragaman hayati. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
PASAL 7
BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara;
b. b. b. peningkatan upaya pengamanan melalui penerapan sabuk pengamanan perbatasan negara; dan
c. pemertahanan eksistensi PPKT yang meliputi Pulau Sebatik dan Pulau Gosong Makassar sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pengembangan prasarana dan sarana Kawasan Perbatasan Negara secara sinergis; dan
b. pengembangan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan ekonomi dalam sistem klaster.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung sebagai paru-paru dunia dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berupa perwujudan fungsi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan dengan penyelarasan kegiatan pengelolaan Kawasan Lindung dengan Kawasan Budi Daya. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
PASAL 8
BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 9
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) (3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara
PASAL 10
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama; dan
b. pusat pelayanan penyangga.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PKW dan PKL.
PASAL 11
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Paloh-Aruk di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. PKSN Jagoibabang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. PKSN Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. PKSN Jasa di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. e. PKSN Nangabadau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; f. PKSN Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
g. PKSN Long Nawang di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;
h. PKSN Long Midang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; i. PKSN Simanggaris di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan j. PKSN Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (3) PKSN Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat perdagangan dan jasa;
d. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
e. pusat pelayanan pemerintahan; f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
g. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
h. pusat pelayanan transportasi laut; dan i. pusat pelayanan transportasi udara. (4) PKSN Jagoibabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan; dan
g. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang. (5) PKSN Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan;
g. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;
h. pusat industri pengolahan hasil hutan; dan i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang. (6) PKSN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan; dan
g. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang. (7) PKSN Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan negara;
b. b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
g. pusat pengembangan ekowisata; dan
h. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang. (8) PKSN Long Pahangai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;
g. pusat pengembangan ekowisata;
h. pusat pengembangan hasil hutan; i. pusat pelayanan transportasi udara; dan j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang. (9) PKSN Long Nawang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pengembangan ekowisata;
g. pusat pelayanan transportasi udara;
(10) h. h. pusat pengolahan hasil hutan, pertanian, perkebunan; dan i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(10) PKSN Long Midang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;
g. pusat pengembangan ekowisata;
h. pusat pelayanan transportasi udara; dan i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(11) PKSN Simanggaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, karet serta perikanan dan kelautan;
g. pusat pelayanan transportasi laut; dan
h. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(12) PKSN Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
j. c. c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara;
g. pusat industri pengolahan hasil hutan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan dan kelautan yang ramah lingkungan; i. pusat pengembangan wisata budaya; j. pusat pengembangan pertanian, perkebunan, serta perikanan dan kelautan;
k. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; l. pusat pelayanan transportasi laut; dan
m. pusat pelayanan transportasi udara.
PASAL 12
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan kota-kota kecamatan di luar PKSN yang dikembangkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PKW Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
b. PKW Taulumbis di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
c. PKL yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. (3) PKW Putussibau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pertahanan dan keamanan negara;
b. b. pusat perdagangan dan jasa;
c. pusat pengembangan ekowisata dan wisata budaya;
d. pusat pelayanan pemerintahan;
e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; f. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
g. pusat pelayanan transportasi udara. (4) PKW Taulumbis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat perdagangan dan jasa;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat industri pengolahan hasil hutan; dan f. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Paragraf 1 Umum
PASAL 13
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman. Paragraf Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi
PASAL 14
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) (6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi sungai; dan
b. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
PASAL 15
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer; dan
b. jaringan jalan kolektor primer. (3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalan lintas menuju perbatasan yang menghubungkan Tanjung-Balai Karangan-Entikong-Batas Negara di Kecamatan Entikong. (4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jaringan jalan lintas menuju perbatasan yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam-Merbau-Temajuk;
2. Galing-Aruk-Batas Negara di Kecamatan Sajingan Besar;
3. Seluas-Batas Negara di Kecamatan Jagoi Babang;
4. 4. Jasa-Batas Negara di Kecamatan Ketungau Hulu;
5. Nanga Badau-Batas Negara di Kecamatan Badau;
6. Long Nawang-Batas Negara di Kecamatan Kayan Hulu;
7. Malinau-Long Bawan-Batas Negara di Kecamatan Krayan;
8. Mensalong-Taulumbis-Batas Negara di Kecamatan Lumbis Ogong; dan
9. Simanggaris-Batas Negara di Kecamatan Sei Menggaris;
b. jaringan jalan sejajar perbatasan yang menghubungkan:
1. Temajuk-Merbau-Simpang Tanjung-Aruk;
2. Aruk-Teberau-Entikong;
3. Balai Karangan-Sepiluk-Senaning-Sepulau-Nanga Badau;
4. Nanga Badau-Lanjak-Mataso-Tanjung Kerja-Putussibau;
5. Putussibau-Nanga Era-Tiong Ohang-Long Pahangai;
6. Long Pahangai-Long Boh-Long Metulang-Long Nawang;
7. Long Nawang-Long Pujungan-Langap;
8. Langap-Malinau;
9. Malinau-Mensalong-Simanggaris; dan
10. Simanggaris-Sei Ular;
c. jaringan jalan penghubung lintas yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam-Galing; dan
2. Bang Biau-Long Mekatip-Taulumbis.
d. Jaringan jalan lingkar Pulau Sebatik yang menghubungkan Sei Nyamuk-Bambangan-Lapau-Tanjung Batu; dan
e. Jaringan jalan lingkar Pulau Nunukan yang menghubungkan Nunukan-Sedadap-Mensapa-Tanjung Harapan-Binusan.
PASAL 16
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang. (5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat; dan
2. Kecamatan Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
b. Terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
2. Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
3. 3. Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
4. Kecamatan Badau dan Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
5. Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
6. Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
7. Kecamatan Lumbis Ogong di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
c. Terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi, ditetapkan di:
a. Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan:
a. Sambas-Batas Negara di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. b. Sintang-Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; dan
c. Malinau-Simanggaris-Batas Negara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain di Kawasan Perbatasan Negara. (4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di:
a. Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; dan
c. Kecamatan Sei Menggaris di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 19
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
b. Pelabuhan Sungai Nyamuk di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
c. lintas penyeberangan dalam kabupaten.
(5) (5) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a berupa lintas penyeberangan yang menghubungkan Nunukan-Tawau (Malaysia).
(6) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b berupa lintas penyeberangan yang menghubungkan Nunukan-Tarakan-Toli-toli (Pulau Sulawesi).
(7) Lintas penyeberangan dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan di:
a. Sumpit-Ceremai (Kabupaten Sambas);
b. Tanjung Harapan-Teluk Kalong (Kabupaten Sambas);
c. Taulumbis-Sembakung (Kabupaten Nunukan); dan
d. Nunukan-Pulau Sebatik (Kabupaten Nunukan).
PASAL 20
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pelabuhan Pontianak yang berada di luar Kawasan Perbatasan Negara yang didukung oleh pengembangan dryport yang berada di Kawasan Perbatasan Negara dalam satu sistem dengan pengembangan Pelabuhan Pontianak yang ditetapkan di:
a. Dryport Entikong di Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. b. Dryport Nanga Badau di Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Merbau di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
c. Pelabuhan Liem Hie Djung di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf c meliputi Pelabuhan Temajuk di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan pelabuhan-pelabuhan lain meliputi:
a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara berupa:
1. Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
2. Pos Angkatan Laut (POSAL) Satrad Sei Pancang, POSAL Sei Nyamuk, POSAL Sei Taiwan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
3. LANAL Temajuk dan POSAL Paloh di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan berupa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Mansapa di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
PASAL 21
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
- 31 -
PASAL 22
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antar moda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
b. bandar udara pengumpan.
(4) (4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Paloh di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Bandar Udara Pangsuma di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; dan
c. Bandar Udara Nunukan di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Bandar Udara Datah Dawai di Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
b. Bandar Udara Long Ampung di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;
c. Bandar Udara Yuvai Semaring di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
d. Bandar Udara Long Layu di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi
PASAL 24
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. depo minyak dan gas bumi Tanjung Api di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. jaringan pipa transmisi gas bumi yang terhubung antara Natuna- Tanjung Api-Pontianak-Palangkaraya.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi PLTU Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
b. b. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) meliputi PLTM Pancarek di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) meliputi PLTGB Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) meliputi PLTMG Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
e. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) meliputi PLTB dan PLTS yang dikembangkan di Pulau Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) meliputi SUTET Pontianak - Mempawah - Singkawang - Sambas - Entikong - Sanggau - Sekadau - Sintang - Putussibau.
b. Gardu Induk (GI) merupakan GI yang melayani Kawasan Perbatasan Negara yang berada di luar Kawasan Perbatasan Negara.
c. jaringan interkoneksi meliputi:
1. jaringan interkoneksi antarpulau berupa jaringan kabel laut Kaltim-Pulau Nunukan-Pulau Sebatik.
2. jaringan interkoneksi antarnegara berupa jaringan interkoneksi Kalbar-Serawak yang berada di: a) Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; b) Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; c) Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat; dan d) Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Paragraf Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi
PASAL 25
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan terestrial; dan
b. jaringan satelit. (3) Jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan untuk melayani PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN Nangabadau, PKSN Long Pahangai, PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang, PKSN Simanggaris, dan PKSN Nunukan. (4) Jaringan teresterial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jaringan satelit untuk melayani PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN Nanga Badau, PKSN Long Pahangai, PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang, PKSN Simanggaris, dan PKSN Nunukan. Paragraf Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
PASAL 26
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah. (4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan pada danau; dan
b. sumber air permukaan pada sungai. (5) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (6) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. sungai pada WS lintas negara; dan
b. sungai pada WS strategis nasional. (7) Sungai pada WS lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas sungai pada DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik di WS Sesayap.
(8) (8) Sungai pada WS strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b terdiri atas:
a. sungai pada DAS Kapuas di WS Kapuas;
b. sungai pada DAS Mahakam di WS Mahakam;
c. sungai pada DAS Kayan di WS Kayan; dan
d. sungai pada DAS Paloh dan DAS Sambas di WS Sambas. (9) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. CAT dalam kabupaten;
b. CAT lintas kabupaten; dan
c. CAT lintas negara.
(10) CAT dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a meliputi CAT Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Timur.
(11) CAT lintas kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b meliputi CAT Sambas di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
(12) CAT lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c meliputi:
a. CAT Paloh di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. CAT Tanjungselor di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
PASAL 27
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. embung;
b. sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengendalian banjir; dan
d. sistem pengamanan pantai.
(2) (2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan Negara. (3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Embung Sungai Bilal, Embung Bolong, dan Embung Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier. (5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder yang melayani:
a. DI Merowi di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
b. DI Sanggau Ledo dan DI Madi di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. DI Rapak Oros, DI Datah Bilang dan Bilung, dan DI Data Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
d. DI Kaliamok dan DI Manja Lutung di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
e. DI Terang Baru, DI Bina Lawan, DI Tanjung Aru, DI Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai. (7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada sungai-sungai besar di:
a. DAS Kapuas, DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Paloh, dan DAS Sambas; dan
b. DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik.
(8) (8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik dasar garis pangkal dari dampak abrasi dan gelombang pasang. (9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di:
a. Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Timur, dan Kecamatan Sebatik Utara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
PASAL 28
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistem pengelolaan persampahan.
PASAL 29
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
- 40 -
PASAL 30
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer yang ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir di kawasan peruntukan permukiman. (2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama yang ditetapkan pada sungai-sungai besar di:
a. DAS Kapuas, DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Paloh, dan DAS Sambas; dan
b. b. DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik. (3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
PASAL 31
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sistem pembuangan air limbah setempat; dan
b. sistem pembuangan air limbah terpusat. (2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat. (3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat. (4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah. (5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga. (6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
- 43 -
PASAL 33
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana struktur ruang untuk PPKT diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
- 44 -
PASAL 35
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Kawasan Lindung; dan
b. rencana Kawasan Budi Daya. Bagian Kedua Rencana Kawasan Lindung
PASAL 36
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 37
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a. Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
b. Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut.
PASAL 38
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan hutan lindung di Wilayah Pesisir dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b. b. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau
c. kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; f. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
g. sebagian dari wilayah Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
h. h. sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Di dalam Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kawasan yang berada pada sisi dalam garis lurus klaim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat di sebagian wilayah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yaitu pada sisi dalam garis lurus klaim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari titik A88 sampai dengan titik A156 yang digambarkan dalam peta rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Ketentuan mengenai kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 39
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
PASAL 40
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
- 48 -
PASAL 41
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian laut yang berhadapan dengan garis batas negara dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(3) (3) Ketentuan mengenai Zona L2 yang merupakan sempadan pantai diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 42
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
b. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan
c. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai. (2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada sungai di:
a. DAS Paloh, DAS Sambas, dan DAS Kapuas di Provinsi Kalimantan Barat;
b. DAS Mahakam di Provinsi Kalimantan Timur; dan
c. DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Sesayap, DAS Sembakung, DAS Sebuku, DAS Tabul, dan DAS Simanggaris di Provinsi Kalimantan Utara.
PASAL 43
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.
(2) (2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
PASAL 44
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 45
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki ekosistem khas di lautan; dan
b. b. merupakan habitat alami yang memberikan tempat atau perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa. (2) Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Suaka Alam Perairan Sambas di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. Suaka Alam Perairan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 46
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 47
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria koridor yang bervegetasi bakau di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata- rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan dan sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam;
b. memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami;
c. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh;
d. memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan
e. e. memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam. (2) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. Taman Nasional Kayan Mentarang di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
PASAL 49
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka;
b. memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
c. memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan
d. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. (2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Wisata Alam Sungai Liku, Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing, Taman Wisata Alam Asuansang, Taman Wisata Alam Dungan, dan Taman Wisata Alam Gunung Melintang di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
PASAL 50
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. (2) Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah adat dan kehidupan Suku Dayak yang ditetapkan di:
a. sebagian wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; dan
d. sebagian wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian wilayah Kecamatan Kayan Hilir, dan sebagian wilayah Kecamatan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
PASAL 51
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang; dan
b. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir.
PASAL 52
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap
PASAL 53
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada sepanjang sungai besar yang terdapat di sebagian:
a. DAS Paloh di Kabupaten Sambas;
b. DAS Sambas di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang;
c. DAS Kapuas di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu;
d. DAS Mahakam di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Malinau;
e. DAS Kayan di Kabupaten Malinau; dan f. DAS Sesayap, DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik di Kabupaten Nunukan. Bagian Bagian Ketiga Rencana Kawasan Budi Daya
PASAL 54
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zona Budi Daya (Zona B); dan
b. Zona perairan (Zona A). Paragraf 1 Zona Budi Daya
PASAL 55
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a terdiri atas:
a. Zona Budi Daya 1 (Zona B1);
b. Zona Budi Daya 2 (Zona B2);
c. Zona Budi Daya 3 (Zona B3);
d. Zona Budi Daya 4 (Zona B4); dan
e. Zona Budi Daya 5 (Zona B5).
PASAL 56
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan zona permukiman perkotaan dengan karakteristik memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan tinggi, kualitas prasarana dan sarana di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan tinggi, serta bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi baik vertikal maupun horizontal. (2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
b. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
c. kawasan peruntukan pemerintahan;
d. d. kawasan peruntukan industri;
e. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; f. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
g. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; dan
h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum dan angkutan barang. (3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; f. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
g. sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
h. sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (4) Di dalam Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung pada Zona L1 selanjutnya disebut HL/B1 berada disebagian Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau. (5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
PASAL 57
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan zona permukiman perdesaan dengan karakteristik memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan sedang, kualitas prasarana dan sarana di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan sedang, dan bangunan gedung dengan intensitas sedang baik vertikal maupun horizontal. (2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman perdesaan;
b. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
c. kawasan peruntukan pemerintahan;
d. kawasan transmigrasi;
e. kawasan minapolitan; f. kawasan peruntukan kegiatan agroindustri;
g. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
h. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; i. kawasan peruntukan pelayanan angkutan umum dan angkutan barang; dan j. kawasan peruntukan transportasi udara.
(3) (3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; f. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
g. sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari wilayah kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
h. sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (4) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung pada Zona L1 selanjutnya disebut HL/B2 berada di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (5) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai taman nasional pada Zona L3 selanjutnya disebut KPA/B2 berada di sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (6) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi pada Zona B4 selanjutnya disebut HPK/B2 berada di sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
(7) (7) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
PASAL 58
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan zona pertanian dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana pertanian. (2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas:
a. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan peruntukan pertanian hortikultura;
c. kawasan peruntukan perkebunan; dan
d. kawasan peruntukan peternakan. (3) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; dan f. sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (4) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu,
f. sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; f. sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Bahau Hulu, di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
g. sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (5) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
f. sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
g. sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (6) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. b. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; f. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; dan
g. sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Bahau Hulu, di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (7) Di dalam Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Zona B3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung pada Zona L1 selanjutnya disebut HL/B3 berada di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
c. c. sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; (8) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
PASAL 59
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d merupakan merupakan zona hutan produksi dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mendukung ketahanan pertumbuhan ekonomi secara terbatas di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana hutan produksi. (2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
c. kawasan hutan produksi terbatas. (3) Zona B4 yang merupakan kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. e. sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; f. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
g. sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
h. sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (4) Zona B4 yang merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. (5) Zona B4 yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; f. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
g. sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari wilayah Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
h. sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
PASAL 60
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e merupakan zona pertambangan dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan secara terkendali untuk mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana pertambangan. (2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara.
(3) (3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d. sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e. sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; f. sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
g. sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
h. sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Paragraf Paragraf 2 Zona Perairan
PASAL 61
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Zona perairan (Zona A) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri atas :
a. zona perairan 1 (Zona A1); dan
b. zona perairan 2 (Zona A2).
PASAL 62
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a merupakan zona perairan mulai dari batas Laut Teritorial Indonesia hingga garis pantai atau hingga perairan dengan jarak 24 mil dari garis pangkal yang berfungsi:
a. melindungi titik garis pangkal dari abrasi;
b. mempertahankan wilayah kedaulatan negara;
c. memanfaatkan sumber daya alam kelautan sesuai potensi lestari; dan
d. perlindungan ekosistem.
(2) Zona A1 ditetapkan di wilayah perairan Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi.
(3) Ketentuan mengenai Zona A1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 63
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona A2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b merupakan zona perairan mulai batas Laut Teritorial Indonesia hingga batas Landas Kontinen Indonesia dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berfungsi untuk pemanfaatan sumber daya alam kelautan sesuai potensi lestari. (2) Ketentuan mengenai Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat di Kawasan Perbatasan Negara.
PASAL 64
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
- 71 -
PASAL 65
BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan dalam peta dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Umum
PASAL 66
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara. (2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi program utama;
b. indikasi sumber pendanaan;
c. indikasi instansi pelaksana; dan
d. indikasi waktu pelaksanaan. (3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara; dan
b. indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perbatasan Negara.
(5) (4) (4) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau Masyarakat. (6) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perbatasan Negara, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2015-2019;
b. tahap kedua pada periode tahun 2020-2024;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2025-2029; dan
d. tahap keempat pada periode tahun 2030-2034. (7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Negara
PASAL 67
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf a diprioritaskan pada:
a. percepatan pengembangan pusat pelayanan utama meliputi:
1. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan keterkaitan antarpusat pelayanan utama dan pelayanan utama dengan pusat kegiatan nasional;
2. 2. pengembangan kawasan industri pengolahan hasil pertambangan mineral dan batu bara, industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet, industri pengolahan hasil hutan, serta industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan serta perikanan dan kelautan;
3. percepatan penyediaan prasarana dan sarana permukiman perbatasan negara, perdagangan ekspor, pusat promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan, prasarana dan sarana pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara, pelayanan pendidikan dan kesehatan, pelayanan tenaga listrik, telekomunikasi, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, serta peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana air bersih, drainase, persampahan, dan pengolahan limbah; dan
4. penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara.
b. percepatan pengembangan pusat pelayanan penyangga meliputi:
1. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan keterkaitan antarpusat pelayanan utama dan pelayanan penyangga;
2. pengembangan kawasan perdagangan dan jasa;
3. pengembangan kawasan industri pengolahan hasil hutan; dan
4. pengembangan dan peningkatan prasarana dan sarana pelayanan pendidikan, kesehatan, tenaga listrik, telekomunikasi, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, serta peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana air bersih, drainase, persampahan, dan pengolahan limbah.
c. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan transportasi meliputi jaringan jalan lintas menuju perbatasan, jaringan jalan sejajar perbatasan, jaringan jalan penghubung lintas, jaringan jalan lingkar pulau, terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, terminal barang, jaringan jalur kereta api, stasiun kereta api, jaringan transportasi sungai, pelabuhan penyeberangan, lintas penyeberangan, pelabuhan laut, pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, pelabuhan untuk kegiatan perikanan, alur pelayaran, dan bandar udara;
d. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan jaringan energi meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, SUTET, jaringan interkoneksi antarpulau, dan jaringan interkoneksi antarnegara;
e. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan pelayanan jaringan telekomunikasi teresterial dan satelit; f. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air meliputi danau, sungai, air tanah, embung, sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai; dan
g. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan prasarana permukiman meliputi SPAM jaringan perpipaan, sistem jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan. Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perbatasan Negara
PASAL 68
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Indikasi program utama perwujudan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf b diprioritaskan pada:
a. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi hutan lindung dan kawasan bergambut;
b. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung pada kawasan perlindungan setempat meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan di sekitar danau;
c. c. pengembangan, revitalisasi, dan rehabilitasi fungsi-fungsi lindung pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya meliputi suaka alam perairan, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman wisata alam, dan rumah adat dan kehidupan Suku Dayak;
d. pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan rawan bencana alam meliputi kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan bencana banjir;
e. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan permukiman perkotaan, fungsi peruntukan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, fungsi kawasan peruntukan industri, fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, fungsi kawasan peruntukan pemerintahan, fungsi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan, fungsi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan, dan fungsi kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum dan angkutan barang; f. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi fungsi kawasan peruntukan permukiman perdesaan, fungsi kawasan transmigrasi, fungsi kawasan minapolitan, fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertanian, fungsi kawasan peruntukan kegiatan perikanan, dan fungsi kawasan peruntukan kegiatan agroindustri;
g. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, fungsi kawasan peruntukan pertanian hortikultura, fungsi kawasan peruntukan perkebunan, dan fungsi kawasan peruntukan peternakan;
h. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan hutan produksi terbatas, dan fungsi kawasan hutan produksi tetap, fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi; i. Pengendalian, pemanfaatan, dan reklamasi kawasan peruntukan pertambangan yang ramah lingkungan; dan
j. j. Pengembangan zona perairan pengelolaan sumber daya alam kelautan pada wilayah perairan mulai dari perairan pantai hingga batas laut teritorial. BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Umum
PASAL 69
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi;
b. arahan perizinan;
c. arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. arahan pengenaan sanksi. Bagian Kedua Arahan Peraturan Zonasi
PASAL 70
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi. (2) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
(3) (3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan ruang;
c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus.
PASAL 71
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman perbatasan negara;
b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi;
c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi;
d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi;
e. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
f. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana permukiman.
PASAL 72
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan utama; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan penyangga.
PASAL 73
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3. 3. kegiatan pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
4. kegiatan pelayanan transportasi laut;
5. kegiatan pelayanan transportasi udara;
6. kegiatan promosi investasi dan pemasaran;
7. kegiatan perdagangan dan jasa;
8. kegiatan pertanian tanaman pangan;
9. kegiatan pelayanan pemerintahan;
10. kegiatan kerja sama militer dengan negara lain;
11. kegiatan pelayanan prasarana dan sarana permukiman, kesehatan, pendidikan, dan penelitian;
12. kegiatan pelayanan prasarana dan sarana energi, telekomunikasi, fasilitas sosial, dan fasilitas umum;
13. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, hutan, pertambangan mineral dan batubara;
14. kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan dan kelautan; dan
15. kegiatan ekowisata dan wisata budaya.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pelayanan utama;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pusat pelayanan utama;
d. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal;
e. pengembangan pusat pelayanan sekitar diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi. f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pusat pelayanan di sekitarnya;
g. g. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk pusat pelayanan utama meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendidikan dan kesehatan;
3. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan angkutan penumpang dan barang;
4. prasarana dan sarana pos lintas batas yang mencakup unsur bea dan cukai, imigrasi, karantina, dan keamanan; dan
5. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara.
h. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan utama meliputi:
1. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan utama diarahkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan.
2. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan utama berbasis mitigasi dan adaptasi bencana.
PASAL 74
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
2. kegiatan perdagangan dan jasa;
3. kegiatan ekowisata dan wisata budaya;
4. kegiatan pelayanan pemerintahan;
5. kegiatan industri pengolahan hasil hutan;
6. kegiatan pelayanan transportasi udara;
7. kegiatan pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
8. kegiatan pelayanan prasarana dan sarana permukiman, kesehatan, pendidikan, dan penelitian; dan
9. kegiatan pelayanan prasarana dan sarana pelayanan energi, telekomunikasi, fasilitas sosial, dan fasilitas umum;
4. b. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pelayanan penyangga;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pusat pelayanan penyangga;
d. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi baik vertikal maupun horizontal;
e. pengembangan pusat pelayanan sekitar diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pusat pelayanan di sekitarnya;
g. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk pusat pelayanan penyangga meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah; dan
2. prasarana dan sarana pendidikan dan kesehatan;
3. prasarana sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan angkutan penumpang dan barang; dan
4. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara.
h. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan penyangga meliputi:
1. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan pintu gerbang diarahkan untuk mendukung fungsi pintu gerbang sebagai pusat kegiatan lintas batas; dan
2. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan pintu gerbang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana.
PASAL 75
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
- 81 -
PASAL 76
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan;
b. arahan peraturan zonasi untuk lalu lintas dan angkutan jalan;
c. arahan peraturan zonasi untuk sistem perkeretaapian; dan
d. arahan peraturan zonasi untuk sistem transportasi sungai dan penyeberangan.
PASAL 77
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan serta fungsi pertahanan dan keamanan negara;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
2. 2. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional;
d. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;
e. pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30 (tiga puluh) persen; f. ketentuan khusus untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer dan kolektor primer meliputi:
1. penyediaan ruang milik jalan diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan;
2. penyediaan ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;
3. penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan
4. penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
PASAL 78
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk terminal penumpang; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk terminal barang.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang untuk mendukung pergerakan orang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang; dan
d. terminal penumpang dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya disesuaikan dengan luasan terminal;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal penumpang meliputi:
1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar; dan
2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musholla, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman.
f. ketentuan khusus untuk kawasan terminal penumpang meliputi penyediaan prasarana dan sarana terminal yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
c. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
d. terminal barang dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal barang meliputi:
1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, dan papan informasi; dan
2. fasilitas penunjang meliputi kamar kecil/toilet, mushola, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.
f. ketentuan khusus untuk kawasan terminal barang meliputi penyediaan prasarana dan sarana terminal barang yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
PASAL 79
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk stasiun kereta api.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan jaringan jalur kereta api untuk melayani pusat pelayanan kawasan perbatasan dan meningkatkan daya saing perekonomian di perbatasan;
2. 2. pengembangan jaringan jalur kereta api yang terpadu dengan jaringan jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara untuk meningkatkan daya saing perekonomian; dan
3. pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi Kawasan Lindung dan kawasan rawan bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalur kereta api, ruang manfaat jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;
d. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengembangan stasiun yang dilengkapi dengan fasilitas pergudangan dan bongkar muat sebagai simpul jaringan jalur kereta api;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
PASAL 80
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
c. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan
d. kawasan di sekitar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya disesuaikan dengan luasan stasiun kereta api.
PASAL 81
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
- 89 -
PASAL 82
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c meliputi:
a. arahan peraturan zonasi untuk bandar udara; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk bandar udara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan bandar udara di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan; dan
d. peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan disusun dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 83
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
- 92 -
PASAL 84
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d meliputi:
a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan teresterial; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk jaringan satelit.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
2. 2. pengembangan jaringan terestrial untuk menghubungkan akses keterkaitan antarpusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara, dan antar pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dengan perkotaan nasional; dan
3. pengembangan jaringan terestrial untuk menghubungkan akses antara pos pengamanan perbatasan dengan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara guna mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan terestrial dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan terestrial;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan terestrial dan mengganggu fungsi sistem jaringan terestrial; dan
d. ketentuan khusus untuk pembangunan, jarak antar menara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengembangan jaringan satelit guna melayani pusat permukiman perbatasan negara, mendukung pertahanan dan keamanan negara, serta melayani PPKT berpenghuni;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan satelit dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan satelit; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan satelit dan mengganggu fungsi sistem jaringan satelit.
PASAL 85
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
- 95 -
PASAL 86
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
- 98 -
PASAL 87
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya.
(2) (2) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk Zona L1;
b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L2;
c. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3; dan
d. arahan peraturan zonasi untuk Zona L4. (3) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk Zona B1;
b. arahan peraturan zonasi untuk Zona B2;
c. arahan peraturan zonasi untuk Zona B3;
d. arahan peraturan zonasi untuk Zona B4;
e. arahan peraturan zonasi untuk Zona B5; dan f. arahan peraturan zonasi untuk Zona A1.
PASAL 88
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung;
b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan bergambut; dan
c. arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk:
a. kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. b. kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) akan ditetapkan setelah ada kesepakatan antara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Malaysia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan bergambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi rehabilitasi kawasan resapan air khususnya pada zona resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di sepanjang kawasan perbatasan negara termasuk PPKT;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan sumur resapan dan/atau embung pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
2. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
PASAL 89
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai;
b. arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai;
c. c. arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar danau; dan
d. arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar mata air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik garis pangkal kepulauan Indonesia dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
2. peningkatan fungsi ekologis kawasan sempadan pantai, untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan perbatasan negara;
3. pengembangan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan di kawasan sempadan pantai guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di kawasan perbatasan negara;
4. pemanfaatan ruang untuk RTH;
5. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan
6. kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pengamanan pesisir, rekreasi pantai, kegiatan nelayan, kegiatan pelabuhan, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi, pengamanan sempadan pantai sebagai ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana gelombang pasang.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat. (3) Arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian tumbuhan dan hewan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat.
(4) (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan sekitar danau yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan sekitar danau;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar danau sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air dan bangunan pengolahan air baku; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian tumbuhan dan hewan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan lain yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat. (5) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan sekitar mata air yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan sekitar mata air;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar mata air sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air dan bangunan pengolahan air baku; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian tumbuhan dan hewan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan lain yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar mata air sebagai kawasan perlindungan setempat.
PASAL 90
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk suaka alam perairan;
b. arahan peraturan zonasi untuk cagar alam;
c. arahan peraturan zonasi untuk pantai berhutan bakau;
d. arahan peraturan zonasi untuk taman nasional;
e. arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam; dan f. arahan peraturan zonasi untuk cagar budaya dan ilmu pengetahuan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk suaka alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suaka alam perairan sebagai tempat pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan suaka alam periran sebagai tempat pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; dan
d. d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pengawasan perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. (3) Arahan peraturan zonasi untuk cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi cagar alam; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi cagar alam.
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pengawasan perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pantai berhutan bakau sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau, perusakan hutan bakau, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan berhutan bakau. (5) Arahan peraturan zonasi untuk taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, pariwisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah penunjang budi daya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat yang dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, dan perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah dan/atau merusak ekosistem asli kawasan taman nasional. (6) Arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya, dan kegiatan penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan plasma nutfah endemik. (7) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah.
PASAL 91
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana banjir. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang, pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai, pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut, serta kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana gelombang pasang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, olahraga, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan potensi kerugian kecil akibat bencana gelombang pasang;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan terumbu karang, pengrusakan mangrove, dan kegiatan yang dapat mengubah pola arus laut; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana gelombang pasang serta pemasangan sistem peringatan dini. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan lubang biopori, serta penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana banjir;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, mempersempit, dan menutup aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan saluran drainase yang memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/sub sistem daerah pengaliran;
2. penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai yang bermuara di laut melalui proses pengerukan; dan
3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana banjir.
PASAL 92
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 93
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 94
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 95
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 96
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 97
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A1 sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 98
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.
(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perbatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor/bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sektor/bidang terkait. Bagian Keempat Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
PASAL 99
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara.
PASAL 100
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
PASAL 101
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a, dapat berupa:
a. subsidi silang;
b. kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
c. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
d. pemberian kompensasi;
e. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
f. publisitas atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada daerah pemberi manfaat;
b. kompensasi pemberian penyediaan sarana dan prasarana di daerah termasuk bantuan teknis;
c. kemudahan pelayanan dan/atau perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau
d. publisitas atau promosi daerah.
(3) Insentif dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak;
b. b. pemberian kompensasi;
c. pengurangan retribusi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
h. kemudahan perizinan.
PASAL 102
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 100 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a. pensyaratan khusus dalam pelayanan dan/atau perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah termasuk bantuan teknis; dan/atau
c. pemberian status tertentu dari Pemerintah.
(2) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b dapat berupa:
a. pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada daerah penerima manfaat;
b. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana termasuk bantuan teknis; dan/atau
c. pensyaratan khusus dalam pelayanan dan/atau perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pemberi manfaat kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat.
(3) Disinsentif dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c dapat diberikan dapat berupa:
a. pengenaan kompensasi;
b. b. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. kewajiban memberi imbalan;
d. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana termasuk bantuan teknis; dan/atau
e. pensyaratan khusus dalam perizinan.
PASAL 103
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya.
(2) Disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 104
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Arahan Pengenaan Sanksi
PASAL 105
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang.
(2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
(2) BAB BAB VIII PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PASAL 106
BAB VIII PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dilakukan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan instansi Pemerintah terkait, termasuk badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, Gubernur, Bupati, dan pimpinan badan/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PASAL 107
BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara dilakukan untuk mewujudkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat Kawasan Perbatasan Negara.
PASAL 108
BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara dilaksanakan dilakukan pada tahap:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
PASAL 109
BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
- 121 -
PASAL 110
BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk Peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan, serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 111
BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
- 122 -
PASAL 112
BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang;
b. Gubernur; dan
c. Bupati. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
PASAL 113
BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Pelaksanaan tata cara Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 114
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan visi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PASAL 115
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan a berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata
2. ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan ungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini;
d. pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
2. yang sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan;
e. masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten di Kawasan Perbatasan Negara belum ditetapkan dan/atau disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 116
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun:
a. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; atau
c. apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
PASAL 117
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 118
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati