PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2015

KEMENTERIAN KESEHATAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 48 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;

c. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;

d. pelaksanaan …

d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;

e. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan

h. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Kementerian Kesehatan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;

c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;

e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;

i. Staf … i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;

k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi …

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
1) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 2) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal …

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);

b. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);

d. pemberian …

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA); f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pasal …

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Kedelapan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;

b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;

c. pemantauan, …

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;

d. pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan …

a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;

b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;

d. pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Bagian Kesepuluh Staf Ahli

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang ekonomi kesehatan.

(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang teknologi kesehatan dan globalisasi.

(3) Staf …

(3) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang desentralisasi kesehatan.

(4) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang hukum kesehatan. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 32

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 33

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB … BAB IV TATA KERJA

PASAL 34

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Kesehatan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

PASAL 35

BAB IV TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 36

BAB IV TATA KERJA
Kementerian Kesehatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

PASAL 37

BAB IV TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kesehatan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal …

PASAL 38

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 39

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 40

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 42

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB … BAB V PENDANAAN

PASAL 43

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN

PASAL 44

BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 45

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Kesehatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal …

PASAL 46

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 47

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. Semua ketentuan mengenai Kementerian Kesehatan dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan

b. Peraturan 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 48

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 59 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon