PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2015

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2.

Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 3.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Dalam tahun anggaran 2015, besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibayarkan 100% (seratus persen) terhitung sejak bulan Januari 2015.

PASAL 4

Bagi pejabat Kementerian Keuangan yang ditugaskan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tunjangan kinerjanya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan lebih kecil dari tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, akan diberikan selisih tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya. (2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan .

PASAL 7

- 6 -

PASAL 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing- masing.

PASAL 9

Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, tidak berlaku bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

PASAL 10

Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang Tunjangan Kinerjanya ditetapkan lebih besar daripada Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada peringkat jabatan yang selama ini telah diberikan maka dibayarkan selisihnya terhitung mulai bulan Januari 2015.

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA HAMONANGAN LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 61 LAMPIRAN PERATURAN 37 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Peringkat Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja 27 Pejabat Struktural (Eselon I) 117.375.000,00 26 Pejabat Struktural (Eselon I) 99.720.000,00 25 Pejabat Struktural (Eselon I) 95.602.000,00 24 Pejabat Struktural (Eselon I) 84.604.000,00 23 Pejabat Struktural (Eselon II) 81.940.000,00 22 Pejabat Struktural (Eselon II) 72.522.000,00 21 Pejabat Struktural (Eselon II) 64.192.000,00 20 Pejabat Struktural (Eselon II) 56.780.000,00 Pranata Komputer Utama 42.585.000,00 19 Pejabat Struktural (Eselon III) 46.478.000,00 18 Pejabat Struktural (Eselon III) 42.058.000,00 Pemeriksa Pajak Madya 34.172.125,00 Penilai PBB Madya 28.914.875,00 17 Pejabat Struktural (Eselon III) 37.219.800,00 Pranata Komputer Madya 27.914.850,00 16 Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00 Pemeriksa Pajak Muda 25.162.550,00 Penilai PBB Muda 21.567.900,00 15 . . . Peringkat Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja 15 Pejabat Struktural (Eselon IV) 25.411.600,00 Pemeriksa Pajak Penyelia 22.235.150,00 Penilai PBB Penyelia 19.058.700,00 14 Pejabat Struktural (Eselon IV) 22.935.762,50 Pranata Komputer Muda 21.586.600,00 13 Pemeriksa Pajak Pertama 17.268.600,00 Pranata Komputer Penyelia 16.189.312,50 Pranata Komputer Pertama 16.189.312,50 Penilai PBB Pertama 15.110.025,00 12 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan 15.417.937,50 Penilai PBB Pelaksana Lanjutan 14.390.075,00 Penelaah Keberatan Tk.I 15.417.937,50 Pelaksana Lainnya 11.306.487,50 11 Penelaah Keberatan Tk.II 14.684.812,50 Account Representative Tk.I 14.684.812,50 Pelaksana Lainnya 10.768.862,50 10 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan 13.986.750,00 Penelaah Keberatan Tk.III 13.986.750,00 Account Representative Tk.II 13.986.750,00 Pelaksana Lainnya 10.256.950,00 9 Pemeriksa Pajak Pelaksana 13.320.562,50 Penilai PBB Pelaksana 12.432.525,00 Penelaah Keberatan Tk.IV 13.320.562,50 Account Representative Tk.III 13.320.562,50 Pelaksana Lainnya 9.768.412,50 8 . . . Peringkat Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja 8 Pranata Komputer Pelaksana 12.686.250,00 Penelaah Keberatan Tk.V 12.686.250,00 Account Representative Tk.IV 12.686.250,00 Pelaksana Lainnya 8.457.500,00 7 Pranata Komputer Pelaksana Pemula 12.316.500,00 Account Representative Tk.V 12.316.500,00 Pelaksana Lainnya 8.211.000,00 6 Pelaksana 7.673.375,00 5 Pelaksana 7.171.875,00 4 Pelaksana 5.361.800,00 , ttd. JOKO WIDODO