PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2

diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah). (2) Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 63 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon