PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2015

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Kementerian Perhubungan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;

c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

d. Direktorat …

d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;

e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;

h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;

k. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pasal …

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat. Pasal …

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan. Pasal …

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal …

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal …

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;

b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;

d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal …

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Staf Ahli

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal …

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, lingkungan, dan energi perhubungan.

(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi perhubungan.

(3) Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang logistik, multimoda, dan keselamatan perhubungan.

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kawasan dan kemitraan perhubungan. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB … BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 32

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 33

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA

PASAL 34

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Perhubungan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

PASAL 35

BAB IV TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan di bidang transportasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal …

PASAL 36

BAB IV TATA KERJA
Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

PASAL 37

BAB IV TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 38

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 39

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 40

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Pasal …

PASAL 41

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENDANAAN

PASAL 42

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 43

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk penyelenggaraan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal, Menteri Perhubungan membentuk organisasi Mahkamah Pelayaran.

(2) Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal …

PASAL 44

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai peraturan perundang- undangan.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 7.500 orang, dan kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 300 Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 15.000 orang, dan kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal …

PASAL 46

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 47

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perhubungan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 48

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB … BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. Semua ketentuan mengenai Kementerian Perhubungan dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan

b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Perhubungan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 50

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 75 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon