PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2015

PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN 39 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 68 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN.

PASAL 1

Peraturan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 2

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pemberian fasilitas uang muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dilaksanakan sesuai Peraturan 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

PASAL 3

Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan 68 Tahun 2010.