Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 4
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara; i. Tentara Nasional Indonesia; j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi; j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
b. b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan demokrasi;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi masyarakat sipil; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan umum dan partai politik;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi khusus;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri.
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Asia dan Pasifik;
d. d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Afrika;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Timur Tengah; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Amerika;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Eropa;
h. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ASEAN; i. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama multilateral; j. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;
k. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia,
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi …
(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang materi hukum;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan aparatur hukum;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional;
g. g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hak asasi manusia; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara.
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang doktrin dan strategi pertahanan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan dan tata ruang pertahanan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan, kemampuan, dan kerja sama pertahanan;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen keamanan dan bimbingan masyarakat;
d. d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan konflik dan kontijensi;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan obyek vital nasional dan transportasi;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dipimpin oleh Deputi.
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa.
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang wawasan kebangsaan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang memperteguh ke- Bhineka-an;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan nasional; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang etika dan karakter bangsa;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesadaran bela negara;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa;
i. i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Koordinasi Kemunikasi, Informasi, dan Aparatur
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur dipimpin oleh Deputi.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur.
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang media massa;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang telekomunikasi dan informatika;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi publik dan kehumasan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan reformasi birokrasi;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kesepuluh Inspektorat
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Bagian Kesebelas Staf Ahli
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) (2) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
PASAL 34
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA
PASAL 35
BAB III TATA KERJA
(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.
(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 36
BAB III TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) (3) Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan Menteri Koordinator.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 37
BAB III TATA KERJA
(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada si dan sinkronisasi dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi.
PASAL 38
BAB III TATA KERJA
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisa beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 39
BAB III TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
PASAL 40
BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
PASAL 41
BAB III TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB IV PENDANAAN
PASAL 43
BAB IV PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 44
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ri Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 46
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 47
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 48
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 83 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon