PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2015

KEMENTERIAN PERTANIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 57 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pertanian mempunyai tugas meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;

c. pelaksanaan …

c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;

d. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;

e. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian; f. koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan;

g. pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; i. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pertanian; j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; dan

k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian. BAB … BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Kementerian Pertanian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;

c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;

d. Direktorat Jenderal Hortikultura;

e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Ketahanan Pangan;

k. Badan Karantina Pertanian; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;

m. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;

n. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;

o. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan

p. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian. Bagian … Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian prapanen;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian prapanen;

c. penyusunan … Comment [a1]: Pasal 1 angka 5 UU Nomor 41 Taun 2009

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal …

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tebu, dan tanaman perkebunan lainnya.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;

b. pelaksanaan …

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;

f. pelaksanaan … f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan populasi dan produksi ternak serta kesehatan hewan.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;

b. pelaksanaan …

b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;

b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;

c. penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;

d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;

e. pelaksanaan …

e. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;

b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;

c. pelaksanaan …

c. pelaksanaan penyuluhan pertanian;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian;

e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan penyuluhan pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia Pertanian;

g. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Ketahanan Pangan

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.

PASAL 34

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi, …

a. koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pemantapan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;

b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;

c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;

e. pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Badan Karantina Pertanian

PASAL 35

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 37

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;

b. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;

c. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati;

d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;

e. pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketigabelas Staf Ahli

PASAL 38

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal …

PASAL 39

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan bio industri.

(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.

(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.

(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.

(5) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian. Bagian Keempatbelas Kelompok Jabatan Fungsional

PASAL 40

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB … BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 41

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 42

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA

PASAL 43

BAB IV TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perindustrian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perdagangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal …

PASAL 44

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pertanian harus menyusun peta bisnis proses yang digambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

PASAL 45

BAB IV TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang Pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 46

BAB IV TATA KERJA
Kementerian Pertanian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

PASAL 47

BAB IV TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 48

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal …

PASAL 49

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 50

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 51

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 52

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja organisasi dibawahnya. BAB V PENDANAAN

PASAL 53

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB … BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 54

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 55

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ri Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal …

PASAL 56

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan terian Pertanian dalam:

a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014;

b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 58

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … - 28 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 85 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon