PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2015

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor … impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan … dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;

e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;

g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan; dan

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Kementerian Perdagangan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;

d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;

f. Direktorat … f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;

k. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan

m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Perdagangan;

c. pembinaan …

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan …

a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;

d. pelaksanaan …

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat …

(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;

d. pelaksanaan …

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan. Pasal …

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;

c. pelaksanaan …

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal …

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal …

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; f. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Kesepuluh Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;

b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;

d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Kesebelas Staf Ahli

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan pasar.

(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan jasa.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.

(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga. Bagian … Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional

PASAL 34

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 35

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 36

BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA

PASAL 37

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang yang bersesuaian. Pasal …

PASAL 38

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Perdagangan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

PASAL 39

BAB IV TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 40

BAB IV TATA KERJA
Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas, terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

PASAL 41

BAB IV TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perdagangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal …

PASAL 42

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 43

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 44

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 46

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB … BAB V PENDANAAN

PASAL 47

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 48

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Perdagangan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 49

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal …

PASAL 50

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Kementerian Perdagangan dalam:

a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan

b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 52

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 90 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon