Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan mbaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada san pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2) LAPAN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAPAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
c. penyelenggaraan keantariksaan;
d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN; f. pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
g. pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
h. pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa; i. pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
j. j. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
PASAL 4
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
LAPAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan
e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh. Bagian Kedua Kepala
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin LAPAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAPAN. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN.
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
c. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
e. pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat; f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagi Biro yang menangani fungsi perencanaan, peraturan perundang-undangan, aparatur, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian Keempat Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan atmosfer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang sains antariksa dan atmosfer.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan dan pemanfaatan sains antariksa dan atmosfer;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains antariksa serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains atmosfer serta pemanfaatannya;
d. pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa serta peringatan dini, mitigasi dan penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa;
e. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi penerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Deputi.
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi penerbangan dan antariksa.
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya;
d. d. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya;
e. pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset; f. pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa;
g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penginderaan Jauh
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penginderaan Jauh dipimpin oleh Deputi.
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang penginderaan jauh.
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) (3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan LAPAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern LAPAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAPAN.
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat dan/atau telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Kesembilan Unit Pelaksana Teknis
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan LAPAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA
PASAL 32
BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar-satuan organisasi di lingkungan LAPAN, serta dengan instansi di luar LAPAN sesuai tugas masing-masing.
PASAL 33
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 34
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 35
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
PASAL 36
BAB III TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 37
BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
PASAL 38
BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENDANAAN
PASAL 40
BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 41
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAPAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 42
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAPAN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013, tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 43
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 3 Tahun 2013; dan
b. Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013; dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 44
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. Ketentuan mengenai LAPAN sebagaimana diatur dalam Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 3 Tahun 2013; dan
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I LAPAN sebagaimana diatur dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 45
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 91 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon