PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
2012 tentang Utusan Khusus Presiden,
Staf Khusus Presiden,
dan Staf Khusus Wakil Presiden diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 18
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan
Presiden
di
luar
tugas-tugas
yang
sudah
dicakup
dalam
susunan
organisasi
kementerian
dan
instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus
Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup Sekretaris Pribadi Presiden.
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 19
(L) Staf
Khusus
Presiden
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 18 secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet.
(2) Staf
Khusus
Presiden
dalam
pelaksanaan
tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden,
yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus
Presiden.
(8) Dalam
pelaksanaan
tugasnya,
masing-masing
Staf
Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
3.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 28
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf
Khusus Presiden:
£
a. Sekretaris
"
1k)
&,
Fa
-.
3
-
a.
Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil
Sekretaris Pribadi Presiden.
b.
Sekretaris Pribadi Presiden dibantu paling banyak 5
(lima)
Asisten
yang
2
(dua)
diantaranya
diperbantukan kepada Ibu Negara.
c.
Selain
Sekretaris
Pribadi
Presiden,
Staf
Khusus
Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(8) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didukung
staf
yang
diperbantukan
dari
Sekretariat
Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
4.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 36
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu
diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan
organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya
yang
diberikan
oleh
Wakil
Presiden
dalam
rangka
memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup
dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Staf Khusus
Wakil Presiden.
(8) Dalam
pelaksanaan
tugasnya,
Staf
Khusus
Wakil
Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(4) Staf
Khusus
Wakil
Presiden
secara
administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
2012 tentang Utusan Khusus Presiden,
Staf Khusus Presiden,
dan Staf Khusus Wakil Presiden diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 18
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan
Presiden
di
luar
tugas-tugas
yang
sudah
dicakup
dalam
susunan
organisasi
kementerian
dan
instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus
Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup Sekretaris Pribadi Presiden.
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 19
(L) Staf
Khusus
Presiden
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 18 secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet.
(2) Staf
Khusus
Presiden
dalam
pelaksanaan
tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden,
yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus
Presiden.
(8) Dalam
pelaksanaan
tugasnya,
masing-masing
Staf
Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
3.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 28
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf
Khusus Presiden:
£
a. Sekretaris
"
1k)
&,
Fa
-.
3
-
a.
Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil
Sekretaris Pribadi Presiden.
b.
Sekretaris Pribadi Presiden dibantu paling banyak 5
(lima)
Asisten
yang
2
(dua)
diantaranya
diperbantukan kepada Ibu Negara.
c.
Selain
Sekretaris
Pribadi
Presiden,
Staf
Khusus
Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(8) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didukung
staf
yang
diperbantukan
dari
Sekretariat
Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
4.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 36
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu
diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan
organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya
yang
diberikan
oleh
Wakil
Presiden
dalam
rangka
memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup
dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Staf Khusus
Wakil Presiden.
(8) Dalam
pelaksanaan
tugasnya,
Staf
Khusus
Wakil
Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(4) Staf
Khusus
Wakil
Presiden
secara
administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.