PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2015

KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 64 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

PASAL 5

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan

i. i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;

c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;

d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;

e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;

g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;

h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;

k. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;

m. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;

n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan

o. Staf Ahli Bidang Manajemen. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

e. e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian atau lebih sesuai kebutuhan.

(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.

(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;

c. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) (4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, dan sosial budaya.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;

d. d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) (6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;

b. b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan perjanjian internasional;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan perjanjian internasional;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) (4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik.

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 34

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

PASAL 35

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 36

BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri.

PASAL 37

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;

f. f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 38

BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal

PASAL 39

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 40

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 41

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 43

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala.

PASAL 44

BAB II ORGANISASI
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri.

PASAL 46

BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 4 (empat) Subbidang dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keduabelas Staf Ahli

PASAL 47

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, hukum dan keamanan.

(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antarlembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen. Bagian Ketigabelas Pusat

PASAL 48

BAB II ORGANISASI
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.

PASAL 49

BAB II ORGANISASI
(1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Bidang.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional

PASAL 50

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 51

BAB III PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok di luar negeri dan/atau

Organisasi Internasional adalah Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.

(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan Republik Indonesia berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan perundang-undangan BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 52

BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Luar Negeri, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 54

BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Luar Negeri harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

PASAL 55

BAB V TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 56

BAB V TATA KERJA
Kementerian Luar Negeri wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 57

BAB V TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat, daerah dan Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 58

BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 59

BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 60

BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 61

BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 62

BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENDANAAN

PASAL 63

BAB VI PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 64

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Luar Negeri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 65

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN LAIN

PASAL 66

BAB VIII KETENTUAN LAIN
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 67

BAB VIII KETENTUAN LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 68

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Kementerian Luar Negeri yang ada dalam:

a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan

b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 69

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 100 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis