PERPRES NOMOR 57 TAHUN 2015

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

c. c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;

c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;

d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;

e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; f. Staf Ahli Bidang Politik;

g. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif;

h. Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

PASAL 5

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 6

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

PASAL 7

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda

PASAL 8

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

PASAL 9

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda.

PASAL 10

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda.

PASAL 13

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga.

PASAL 16

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.

PASAL 19

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;

b. b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;

d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;

g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Inspektorat

PASAL 20

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 21

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

PASAL 22

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Staf Ahli

PASAL 23

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 24

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kreatif.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum olahraga.

(4) Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kerjasama kelembagaan. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional

PASAL 25

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA

PASAL 26

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

PASAL 27

BAB III TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 28

BAB III TATA KERJA
Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

PASAL 29

BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 30

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 31

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 32

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 34

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV PENDANAAN

PASAL 35

BAB IV PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN

PASAL 36

BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 37

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 38

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam:

a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan

b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 40

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 101 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis