Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
d. d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
h. pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan; i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II ORGANISASI
Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Sarana Pertahanan;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Badan Instalasi Strategis Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n. Staf Ahli Bidang Keamanan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertahanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
d. d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat …
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan.
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal …
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal …
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal …
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan.
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal …
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian …
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi. Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
a. penyusunan …
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian … Bagian Kedelapan Badan Sarana Pertahanan
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang. Bagian Kesembilan Badan Penelitian dan Pengembangan
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 34
BAB II ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.
PASAL 35
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 36
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang. Bagian Kesepuluh Badan Pendidikan dan Pelatihan
PASAL 37
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 38
BAB II ORGANISASI
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.
PASAL 39
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
d. d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 40
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang. Bagian Kesebelas Badan Instalasi Strategis Pertahanan
PASAL 41
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Instalasi Strategis Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) (2) Badan Instalasi Strategis Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 42
BAB II ORGANISASI
Badan Instalasi Strategis Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan instalasi strategis pertahanan.
PASAL 43
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 44
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Instalasi Strategis Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) (4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang. Bagian Keduabelas Staf Ahli
PASAL 45
BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 46
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(4) (4) Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional
PASAL 47
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III INSTANSI VERTIKAL DAN ATASE PERTAHANAN Bagian Kesatu Instansi Vertikal
PASAL 48
BAB III INSTANSI VERTIKAL DAN ATASE PERTAHANAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan di daerah, apabila dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kedua Atase Pertahanan
PASAL 49
BAB III INSTANSI VERTIKAL DAN ATASE PERTAHANAN
(1) Untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan Atase Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 50
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 51
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V STAF KHUSUS
PASAL 52
BAB V STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 53
BAB V STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan.
PASAL 54
BAB V STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 55
BAB V STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) (4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PASAL 56
BAB V STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 57
BAB V STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
PASAL 58
BAB V STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
(2) (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATA KERJA
PASAL 59
BAB VI TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
PASAL 60
BAB VI TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 61
BAB VI TATA KERJA
Kementerian Pertahanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
PASAL 62
BAB VI TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 63
BAB VI TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
PASAL 64
BAB VI TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 65
BAB VI TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 66
BAB VI TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 67
BAB VI TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VII PENDANAAN
PASAL 68
BAB VII PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 69
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 70
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 71
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Prsiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pertahanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 72
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Kementerian Pertahanan dalam:
a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 73
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis