PERPRES NOMOR 59 TAHUN 2015

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;

c. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;

d. Deputi Bidang Perlindungan Anak;

e. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; f. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;

g. g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;

h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan j. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

c. c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Kesetaraan Gender

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;

d. penyusunan data gender bidang pembangunan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender;

g. pelaksanaan administrasi Deputi Kesetaraan Gender; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;

d. penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;

g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Perlindungan Anak

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) (2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Partisipasi Masyarakat.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan keluarga.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar lembaga.

(3) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.

(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang komunikasi pembangunan. Bagian Kesembilan Inspektorat

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat.

(2) (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA

PASAL 29

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

PASAL 30

BAB III TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 31

BAB III TATA KERJA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

PASAL 32

BAB III TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga lain yang terkait.

PASAL 33

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 34

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 35

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 36

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 37

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya. BAB IV PENDANAAN

PASAL 38

BAB IV PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 39

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 40

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 41

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 42

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam:

a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan

b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 43

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 103 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis