PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2015

BADAN EKONOMI KREATIF

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 48 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Ekonomi Kreatif berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;

b. perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;

c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif;

f. pelaksanaan …

f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan f. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;

e. Deputi Akses Permodalan;

f. Deputi Infrastruktur;

g. Deputi Pemasaran;

h. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan

i. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah. Bagian Kedua Kepala

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif. Bagian … Bagian Ketiga Wakil Kepala

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.

(3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;

b. koordinasi, penyusunan rencana dan program di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;

c. pembinaan …

c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang- undangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi;

d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan;

e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Kelima Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif. Pasal …

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian Keenam Deputi Akses Permodalan

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Akses Permodalan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Akses Permodalan dipimpin oleh Deputi. Pasal …

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Deputi Akses Permodalan mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait akses permodalan ekonomi kreatif; f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses permodalan ekonomi kreatif; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian … Bagian Ketujuh Deputi Infrastruktur

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Deputi Infrastruktur mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian … Bagian Kedelapan Deputi Pemasaran

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Pemasaran menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan …

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan sinkronisasi regulasi di bidang ekonomi kreatif. Pasal …

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;

c. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan regulasi di bidang ekonomi kreatif;

d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;

f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah dipimpin oleh Deputi. Pasal …

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;

b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;

f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian … Bagian Kesebelas Lain-lain

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi dibantu oleh Tenaga Profesional.

(2) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi.

(3) Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, Tenaga Profesional Muda, dan Tenaga Profesional Terampil.

(4) Tenaga Profesional terdiri dari paling banyak 55 (lima puluh lima) orang yang mewakili seluruh subsektor di bidang ekonomi kreatif. Bagian Keduabelas Unsur Pengawas

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan …

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional

PASAL 34

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempatbelas Satuan Tugas

PASAL 35

BAB II ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri dari tenaga ahli sesuai bidang dan tugasnya.

(2) Rincian tugas dan fungsi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. BAB … BAB III TATA KERJA

PASAL 36

BAB III TATA KERJA
Hubungan tata kerja yang terkait dengan instansi lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB III TATA KERJA
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga lain dengan tetap membuka kemungkinan dilakukannya terobosan yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 38

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif maupun instansi lain yang terkait. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 39

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

(2) Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

(3) Kepala …

(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.

(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.

PASAL 40

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Tenaga Profesional, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PASAL 41

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional adalah jabatan Aparatur Sipil Negara.

PASAL 42

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 43

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai …

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 44

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA

PASAL 45

BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala diberikan paling tinggi setingkat menteri.

(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala dan Deputi diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon I.a. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Tenaga Profesional Ahli diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(4) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Tenaga Profesional Madya diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon II.a. atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(5) Hak …

(5) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Tenaga Profesional Muda diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon III.a. atau jabatan Administrator.

(6) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Tenaga Profesional Terampil diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon IV.a. atau jabatan Pengawas. BAB VI PENDANAAN

PASAL 46

BAB VI PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 47

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan ditetapkan oleh Kepala setelah memperoleh persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 48

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon