PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2015

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang- ...

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

8. 8. Peraturan 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016.

PASAL 1

(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

(2) RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisikan : a. Bab 1 Pendahuluan : Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; b. Bab 2 Kondisi Umum : Nawa Cita Dalam Dimensi Pembangunan, Dimensi Pembangunan, Kondisi Perlu, Peta Permasalahan Pembangunan Nasional; c. Bab 3 Kerangka Ekonomi Makro : Ekonomi Makro dan Kebutuhan Investasi, Faktor Pendorong Kemajuan Ekonomi; d. Bab 4 Tema dan Agenda Pembangunan : Tema RKP 2016, Sasaran Pembangunan Tahun 2016, Dimensi Pembangunan, Kondisi Perlu, Kaidah Pelaksanaan; e. Bab e. Bab 5 Pembangunan Bidang : Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, Bidang Pembangunan; f. Bab 6 Pengembangan Wilayah : Arah dan Strategi Pengembangan Wilayah Nasional, Sasaran Pengembangan Wilayah; dan g. Bab 7 Penutup, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Pagu indikatif tahun 2016 disusun dan ditetapkan sebagai bagian dari proses penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.

PASAL 2

(1) RKP Tahun 2016 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015-2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2016, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.

(2) RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2016; b. b. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2016; c. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016.

PASAL 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2016 : a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2016 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2016 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 5

(1) Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP hasil pembahasan dengan DPR, RKP Tahun 2016 dapat dilakukan penyesuaian.

(2) Penyesuaian RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dalam Sidang Kabinet.

PASAL 6

- 7 -

PASAL 7

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan monitoring dan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan kegiatan prioritas RKP Tahun 2016, baik sasaran dan lokasi dengan menggunakan dokumen anggaran Kementerian/Lembaga.

PASAL 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 137 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kemaritiman selaku Plt. Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati