Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); MEMUTUSKAN : ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN N DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan Kelapa Sawit.
2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
3. Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
4. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut
Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
5. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.
6. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
7. 7. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading, airway bill, manifes, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 2
(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
(2) Penghimpunan Dana bersumber dari:
a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
b. dana lembaga pembiayaan;
c. dana masyarakat; dan
d. dana lain yang sah.
PASAL 3
(1) Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. a. pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya; dan
b. iuran.
(2) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c. eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
(4) Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
PASAL 5
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pengelola Dana; dan
b. surveyor.
(5) Surveyor hanya dapat menerbitkan laporan surveyor, apabila telah menerima dan meneliti kebenaran bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) (6) Laporan surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dokumen pelengkap pabean pemberitahuan pabean ekspor.
PASAL 6
(1) Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan ekspor dengan data pemberitahuan pabean ekspor.
(2) Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
PASAL 7
(1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada Pekebun Kelapa Sawit.
(3) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(4) (4) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
(2) Dana yang bersumber dari Dana masyarakat dibayarkan kedalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
- 8 -
PASAL 11
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
c. promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
d. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
e. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. (3) Badan Pengelola menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
PASAL 12
- 9 -
PASAL 13
- 10 -
PASAL 14
(1) Promosi Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan Kelapa Sawit sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
(2) Promosi Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. meningkatkan citra nilai produk Kelapa Sawit;
b. informasi pasar Kelapa Sawit;
c. memperluas pasar Kelapa Sawit;
d. meningkatkan investasi Perkebunan Kelapa Sawit; dan/atau
e. menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.
PASAL 15
- 11 -
PASAL 16
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 17
- 12 -
PASAL 18
(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 19
- 14 -
PASAL 20
- 15 -
PASAL 21
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
PASAL 22
Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdiri atas:
a. Dewan Pengawas; dan
b. Pejabat Pengelola.
PASAL 23
- 16 -
PASAL 24
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. penghimpunan Dana;
c. pengelolaan Dana;
d. penyaluran penggunaan Dana; dan
e. penatausahaan dan pertanggungjawaban.
(2) Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
PASAL 25
(1) Pejabat Pengelola terdiri atas:
a. Pemimpin;
b. b. Pejabat keuangan; dan
c. Pejabat teknis.
(2) Calon Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Kelapa Sawit kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon Pejabat Pengelola kepada kementerian keuangan untuk dilakukan seleksi teknis.
(4) Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan menyampaikan hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah.
(5) Komite Pengarah memutuskan calon pejabat pengelola untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Pejabat pengelola dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan dalam hal pejabat pengelola tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(8) Penggantian pejabat pengelola dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
PASAL 26
(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
(2) (2) Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
PASAL 27
Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang- undangan.
PASAL 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. b. Anggota : 1. Menteri Pertanian;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan; dan
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
b. menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(5) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 29
(1) Dalam hal:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b. b. Pelaku Usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau
c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(2) Dalam hal Badan usaha tidak mengikuti ketentuan
PASAL 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 105 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kemaritiman/ Plt. Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati