PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2015

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan produksi dan pemasaran koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan pemeriksaan dan pengawasan koperasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan produksi dan pemasaran koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan pemeriksaan dan pengawasan koperasi;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Kelembagaan;

c. Deputi Bidang Pembiayaan;

d. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;

e. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;

g. Deputi Bidang Pengawasan;

h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; i. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang- undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang- undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pembiayaan

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pembiayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pembiayaan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, ... permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembiayaan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;

c. pemantauan, ...

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan usaha, perlindungan usaha, dan pengembangan investasi usaha baru koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;

b. b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengawasan

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengawasan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kepatuhan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kelembagaan koperasi, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penindakan, dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kepatuhan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kelembagaan koperasi, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penindakan, dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kepatuhan peraturan perundang- undangan, pemeriksaan kelembagaan koperasi, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penindakan, dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kepatuhan peraturan perundang- undangan, pemeriksaan kelembagaan koperasi, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penindakan, dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian … Bagian Kesembilan Staf Ahli

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.

(2) Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga. Bagian Kesepuluh Inspektorat

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
Di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA

PASAL 32

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

PASAL 33

BAB III TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 34

BAB III TATA KERJA
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

PASAL 35

BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 37

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 38

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 40

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV PENDANAAN

PASAL 41

BAB IV PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN

PASAL 42

BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 45

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam:

a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan

b. Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 46

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 106 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis