PERPRES NOMOR 67 TAHUN 2015

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan
Pasal
6A
Peraturan
Presiden
Nomor
12
Tahun 2009
tentang Tunjangan
Kinerja
Pegawai
di
Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009,
2. Peraturan
Presiden
Nomor
101
Tahun
2014
():
diubah sebagai berikut:
Pasal
..

PN
Na
Pasal 6A
(1)
Kepada
Menteri
Sekretaris
Negara,
Sekretaris
Kabinet,
dan
Kepala
Staf
Kepresidenan
selain
penghasilan
yang
berhak
diterima
menurut
peraturan — perundang-undangan,
— diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), adalah sebesar 15076 (seratus lima puluh
per seratus) dari Kelas Jabatan
18 yang berlaku
bagi
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(8)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibayarkan sejak dilantik.
(4)
Pajak
Penghasilan
atas
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
pada Tahun Anggaran bersangkutan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
3. Undang-Undang

-.
2
3.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur Sipil Negara (,
),
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2014 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
):
7.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
di
Lingkungan
Sekretariat
Negara
dan
Sekretariat
Kabinet
sebagaimana
telah beberapa
kali diubah
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014
(Lembaran

Sk
L"

():
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (),
9.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Sekretariat
Kabinet
(),
10. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Kantor
Staf Presiden
(),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PERUBAHAN
KETIGA
ATAS
PERATURAN
PRESIDEN
NOMOR
12
TAHUN
2009
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA
PEGAWAI
DI
LINGKUNGAN
SEKRETARIAT
NEGARA
DAN SEKRETARIAT KABINET.
Pasal I
Ketentuan

PASAL 6A

Peraturan
Presiden
Nomor
12
Tahun 2009
tentang Tunjangan
Kinerja
Pegawai
di
Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009,
2. Peraturan
Presiden
Nomor
101
Tahun
2014
():
diubah sebagai berikut:
Pasal
..

PN
Na
Pasal 6A
(1)
Kepada
Menteri
Sekretaris
Negara,
Sekretaris
Kabinet,
dan
Kepala
Staf
Kepresidenan
selain
penghasilan
yang
berhak
diterima
menurut
peraturan — perundang-undangan,
— diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), adalah sebesar 15076 (seratus lima puluh
per seratus) dari Kelas Jabatan
18 yang berlaku
bagi
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(8)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibayarkan sejak dilantik.
(4)
Pajak
Penghasilan
atas
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar..

-.
5
-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.