PASAL I
Ketentuan
Pasal
6A
Peraturan
Presiden
Nomor
12
Tahun 2009
tentang Tunjangan
Kinerja
Pegawai
di
Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009,
2. Peraturan
Presiden
Nomor
101
Tahun
2014
():
diubah sebagai berikut:
Pasal
..
PN
Na
Pasal 6A
(1)
Kepada
Menteri
Sekretaris
Negara,
Sekretaris
Kabinet,
dan
Kepala
Staf
Kepresidenan
selain
penghasilan
yang
berhak
diterima
menurut
peraturan — perundang-undangan,
— diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), adalah sebesar 15076 (seratus lima puluh
per seratus) dari Kelas Jabatan
18 yang berlaku
bagi
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(8)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibayarkan sejak dilantik.
(4)
Pajak
Penghasilan
atas
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal
6A
Peraturan
Presiden
Nomor
12
Tahun 2009
tentang Tunjangan
Kinerja
Pegawai
di
Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009,
2. Peraturan
Presiden
Nomor
101
Tahun
2014
():
diubah sebagai berikut:
Pasal
..
PN
Na
Pasal 6A
(1)
Kepada
Menteri
Sekretaris
Negara,
Sekretaris
Kabinet,
dan
Kepala
Staf
Kepresidenan
selain
penghasilan
yang
berhak
diterima
menurut
peraturan — perundang-undangan,
— diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), adalah sebesar 15076 (seratus lima puluh
per seratus) dari Kelas Jabatan
18 yang berlaku
bagi
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(8)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibayarkan sejak dilantik.
(4)
Pajak
Penghasilan
atas
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
pada Tahun Anggaran bersangkutan.