PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2015

BEBAS VISA KUNJUNGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

2. 2. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asing dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

3. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

5. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.

PASAL 2

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.

PASAL 3

Pasal 3

(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wisata.

(2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

(3) Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

PASAL 5

Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan Wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku.

(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

(5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Ketentuan mengenai perubahan terhadap Tempat Pemeriksan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 8

Pada saat Peraturan , Keputusan 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan 18 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis